Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan terhadap Anak

Anggota DPR Aceh dari PPP, Tgk Mawardi Basyah, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
MENGIKUTI SIDANG - Terdakwa Tgk Mawardi Basyah saat mengikuti sidang putusan di PN Meulaboh, Kamis (25/9/2025) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. 

Keluarga dan kerabat terdakwa tampak mendampingi di barisan bangku pengunjung, sementara pihak korban hadir bersama kuasa hukumnya. 

Baca juga: VIDEO Mesir dan Turki Gelar Latihan Angkatan Laut Gabungan, Siap Lawan Agresi Militer Israel?

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Salurkan 300 Tabung Elpiji 3 Kg di Pasar Tani Aceh Barat

Setelah putusan dibacakan, sebagian warga langsung meninggalkan ruang sidang dalam suasana hening.

Kasus kekerasan ini mencuat ke publik sejak beberapa waktu lalu setelah muncul laporan warga dan saksi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak. 

Proses hukum pun berjalan cepat setelah alat bukti dan keterangan saksi dianggap cukup oleh jaksa penuntut umum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved