Berita Aceh Barat

Terbukti Bersala, Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Bui

Anggota DPRA, Tgk Mawardi Basyah, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh,

Editor: mufti
SERAMBI/SA’DUL BAHRI
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Tgk Mawardi Basyah saat mengikuti sidang putusan terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kamis (25/9/2025). 

 

Tak Penuhi Prinsip Keadilan 

Tim penasihat hukum Mawardi Basyah, Akbar Dani Saputra menanggapi putusan majelis hakim terhadap kliennya. Ia menilai putusan itu tidak mencerminkan prinsip keadilan.

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Akbar menyayangkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi, dan argumentasi hukum yang telah mereka ajukan tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.

“Putusan tersebut kami pandang sangat disayangkan karena tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan,” tulis Akbar. 

Sepanjang persidangan, terang Akbar, pihaknya telah mengajukan pembelaan secara konsisten dan terstruktur berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti sah. Namun, putusan hakim mengabaikan sejumlah poin penting yang seharusnya bisa memberikan pertimbangan berbeda.

Kendati demikian, Akbar tetap menghormati kewenangan majelis hakim dan proses hukum yang telah berlangsung. Namun, ia menekankan bahwa putusan vonis empat bulan itu tidak menghadirkan keadilan substantif yang seharusnya ditegakkan oleh pengadilan.

“Kami percaya, benteng terakhir bagi pencari keadilan adalah majelis hakim. Oleh karena itu, kami menaruh harapan besar terhadap tegaknya hukum yang objektif dan tidak memihak,” lanjut pernyataan tersebut.

Kuasa hukum Mawardi juga menyampaikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding terhadap putusan yang mereka nilai tidak adil tersebut.(sb)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved