BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta
Setiap Pekerja Punya Risiko, Perlindungan Sosial Lewat BPJS Ketenagakerjaan Adalah Kebutuhan
“Maka dari itu, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya penting, tapi wajib,” tegas Mirza.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat agar seluruh guru swasta bisa segera terdaftar.
Baca juga: Guru Swasta di Aceh Tuntut Keadilan Agar Bisa Ikut PPPK dan Pembayaran Gaji Selama 6 Bulan
Terkait sanksi atau teguran bagi sekolah yang belum mendaftarkan guru-gurunya, Mirza menjelaskan, bahwa kewenangan tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan.
Disnakertrans hanya berperan dalam pengawasan pelaksanaan program dan mendorong agar semua pekerja, termasuk guru, penjaga sekolah, dan satpam, mendapatkan perlindungan sosial sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar semua pekerja, termasuk guru di sekolah swasta, bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” papar dia.
“Karena dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban itu adalah menjadi peserta BPJS sebagai bentuk perlindungan sosial,” pungkas Mirza.
Profil BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Program ini dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi selama masa kerja maupun setelahnya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya pengobatan dan santunan.
Jaminan Kematian (JKM) Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT) Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat pensiun, resign, atau terkena PHK.
Saldo JHT bisa dicairkan setelah satu bulan tidak aktif bekerja.
Jaminan Pensiun (JP) Memberikan manfaat pensiun bulanan kepada peserta yang telah memenuhi syarat usia dan masa iuran.
Cara Daftar dan Klaim
Cara Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau datang langsung ke kantor cabang.
Klaim JHT bisa dilakukan lewat aplikasi JMO dengan proses pencairan maksimal satu hari kerja jika saldo di bawah Rp10 juta.
Cek status klaim dapat dilakukan di situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id dengan nomor KPJ.
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta untuk menghindari praktik percaloan dalam proses klaim.
Semua layanan resmi tidak dipungut biaya dan harus dilakukan sendiri oleh peserta.
BPJS Ketenagakerjaan juga aktif melakukan sosialisasi kepada guru dan tenaga honorer, terutama di sekolah swasta dan PAUD agar mereka mendapatkan perlindungan kerja yang layak.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.