Berita Banda Aceh

Mualem Bentuk Satgas Khusus Penertiban Tambang Ilegal di Aceh 

Menurut Mualem, dalam rapat tersebut pihaknya juga menyepakati perlu adanya langkah cepat untuk segera menyelesaikan persoalan tambang ilegal. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
BIRO ADPIM SETDA ACEH
RAKOR TAMBANG ILEGAL – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda Aceh terkait penertiban tambang ilegal di Aceh. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (30/9/2025). 

“Jika para penambang terbukti menggunakan zat-zat kimia berbahaya seperti merkuri dan lain sebagainya, maka kelompok penambang tersebut akan kita blacklist,” ungkapnya.

Baca juga: Polsek Geumpang Bersama Koramil Pasang Spanduk Stop Tambang Ilegal dan Illegal Logging di Pidie

Mualem mengaku khawatir jika penambang ilegal tidak diawasi ketat.

Karena selain merusak alam, bahan-bahan berbahaya yang tidak mampu diurai oleh alam akan sangat berbahaya bagi masyarakat.

Untuk itu, keterlibatan Forkopimda sangat penting agar upaya penataan serta perumusan pertambangan rakyat yang baik bisa terlaksana sesegera mungkin.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir menjelaskan, bahwa tim yang dibentuk terdiri dari pemerintah kabupaten/kota, Kejati, Polda, Kodam IM, SKPA terkait, serta melibatkan para ahli pertambangan atau sumber daya alam.

Dari unsur yang terlibat, lanjut Sekda, juga ditetapkan satu tim satgas lagi terdiri dari Pemerintah Aceh, Polda Aceh, dan Kodam IM, yang tugasnya melakukan penertiban tambang ilegal hingga tuntas.

Baca juga: Ketua PAS Aceh Tu Bulqaini Siap Bantu Mualem Basmi Tambang Ilegal

Nantinya, tim bersama yang melibatkan ahli, bertugas mensosialisasikan pembentukan koperasi tambang dan koperasi-koperasi lainnya guna menghindari terjadinya kegiatan penambangan dan pemanfaatan sumur minyak secara ilegal.

“Yang tim sudah berjalan, yang Satgasus sudah terbentuk,” papar Sekda. 

“Kita instruksikan Kadis ESDM koordinasi dengan Kodam dan Polda untuk penertiban sampai dengan tuntas lah,” lanjutnya.

“Kita juga akan segera menyiapkan peraturan atau aturan yang berkaitan dengan percepatan pembentukan legalitas tambang rakyat yang akan disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh,” pungkas M Nasir.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved