BBM Subsidi

Rekom Pembelian BBM Subsidi Nelayan di Aceh Singkil Berlaku Satu Bulan 

Kendati rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikan berlaku 1 bulan. Namun setelahnya bisa diperpanjang kembali.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil Saiful Umar 

* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

* Fotokopi kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka)

* Fotokopi surat persetujuan berlayar (SPB) terakhir.

* Fotokopi surat tanda bukti lapor kedatangan kapal (STBLKK).

* Fotokopi dokumen kepemilikan atau penguasaan kapal perikanan (Pas kapal, surat ukur kapal) yang diterbitkan oleh pemerintah.

* Fotokopi surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI)

* Surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/mesin kapal yang digunakan.

* Data produksi hasil tangkapan ikan.

* Foto kapal

3. Pembudidaya ikan kecil

* Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada kepala dinas perikanan.

* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

* Fotokopi kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka)

* Surat keterangan usaha budidaya ikan yang diterbitkan oleh pemerintah.

* Surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved