BBM Subsidi

Rekom Pembelian BBM Subsidi Nelayan di Aceh Singkil Berlaku Satu Bulan 

Kendati rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikan berlaku 1 bulan. Namun setelahnya bisa diperpanjang kembali.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil Saiful Umar 

Menurut Saiful Umar kebijakan tersebut  menindaklanjuti ketentuan dalam peraturan BPH Migas Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penerbitan Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Lalu Surat Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Nomor: T-158/MG.05/DBBM/2025 tanggal 27 Juli 2025 tentang Penerapan  Aplikasi XSTAR. 

Hal itu dalam rangka menjamin tertib pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring dan evaluasi surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Kemudian untuk memastikan penyediaan/pendistribusian BBM tepat sasaran dan tepat volume kepada nelayan dan pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Aceh Singkil.

Syarat pengajuan surat rekomendasi pembelian BBM untuk kegiatan usaha perikanan dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Kapal perikanan tonase sampai dengan 5 gross ton (GT)/perahu robin: 

* Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada kepala dinas perikanan.

* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

* Fotokopi kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka).

* Fotokopi dokumen (tanda registrasi) kepemilikan atau penguasaan kapal/alat transportasi perikanan yang diterbitkan oleh pemerintah.

* Surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/mesin kapal yang digunakan.

* Data produksi hasil tangkap ikan

* Foto kapal/perahu robin

2. Kapal Perikanan 5-30 GT

* Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada kepala dinas perikanan

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved