BBM Subsidi

Rekom Pembelian BBM Subsidi Nelayan di Aceh Singkil Berlaku Satu Bulan 

Kendati rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikan berlaku 1 bulan. Namun setelahnya bisa diperpanjang kembali.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil Saiful Umar 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Aceh Singkil, hanya berlaku 1 bulan. 

Rekom tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Aceh Singkil, setelah nelayan mengisi aplikasi Xstar.

Kendati rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikan berlaku 1 bulan. Namun setelahnya bisa diperpanjang kembali.

"Rekomendasi yang kita terbitkan berlaku untuk satu bulan, dan berikutnya tinggal diperpanjang," kata Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar, Senin (6/10/2025).

Sementara batas waktu pengajuan persyaratan dan daftar di aplikasi Xstar tidak dibatasi waktu. 

"Kalau batas waktu pengajuan tidak terbatas," ujar Saiful Umar. 

Nelayan dan pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Aceh Singkil, berhak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

SPBU oleh masyarakat lokal Aceh Singkil, biasa disebut galon. Sementara di pulau Jawa lazim disebut pom bensin.

BBM yang bisa dibeli masing-masing BBM jenis bahan bakar tertentu (solar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (pertalite) sesuai dengan ketentuan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Hanya saja pembelian tidak bisa dilakukan serta merta. Nelayan dan pembudidaya ikan kecil harus memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Singkil. 

Syarat tersebut hanya bisa diproses dengan mengisi aplikasi Xstar. 

"Untuk pembeli BBM, nelayan dan pembudidaya ikan wajib memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikanan Aceh Singkil yang diproses melalui sistem aplikasi Xstar," kata Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar.

Saat pembelian nelayan dan pembudidaya ikan bisa menunjukan barcode yang diterbitkan melalui aplikasi Xstar.

Terkait SPBU mana yang bisa melayani pembelian BBM nelayan dan pembudidaya ikan kecil akan ditentukan Dinas Perikanan Aceh Singkil, saat diajukan di aplikasi Xstar

Menurut Saiful Umar kebijakan tersebut  menindaklanjuti ketentuan dalam peraturan BPH Migas Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penerbitan Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Lalu Surat Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Nomor: T-158/MG.05/DBBM/2025 tanggal 27 Juli 2025 tentang Penerapan  Aplikasi XSTAR. 

Hal itu dalam rangka menjamin tertib pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring dan evaluasi surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Kemudian untuk memastikan penyediaan/pendistribusian BBM tepat sasaran dan tepat volume kepada nelayan dan pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Aceh Singkil.

Syarat pengajuan surat rekomendasi pembelian BBM untuk kegiatan usaha perikanan dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Kapal perikanan tonase sampai dengan 5 gross ton (GT)/perahu robin: 

* Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada kepala dinas perikanan.

* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

* Fotokopi kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka).

* Fotokopi dokumen (tanda registrasi) kepemilikan atau penguasaan kapal/alat transportasi perikanan yang diterbitkan oleh pemerintah.

* Surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/mesin kapal yang digunakan.

* Data produksi hasil tangkap ikan

* Foto kapal/perahu robin

2. Kapal Perikanan 5-30 GT

* Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada kepala dinas perikanan

* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

* Fotokopi kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka)

* Fotokopi surat persetujuan berlayar (SPB) terakhir.

* Fotokopi surat tanda bukti lapor kedatangan kapal (STBLKK).

* Fotokopi dokumen kepemilikan atau penguasaan kapal perikanan (Pas kapal, surat ukur kapal) yang diterbitkan oleh pemerintah.

* Fotokopi surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI)

* Surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/mesin kapal yang digunakan.

* Data produksi hasil tangkapan ikan.

* Foto kapal

3. Pembudidaya ikan kecil

* Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada kepala dinas perikanan.

* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

* Fotokopi kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka)

* Surat keterangan usaha budidaya ikan yang diterbitkan oleh pemerintah.

* Surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan.

* Data produksi budidaya ikan.

* Foto lokasi/media budidaya ikan.

"Pelayanan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM tertentu dan BBM khusus penugasan tidak dipungut biaya alias gratis," tegas Saiful Umar. 

Pengurusan surat rekomendasi dan atau pengambilan BBM dapat dilakukan secara kolektif. 

Dengan diwakilkan kepada salah satu konsumen pengguna usaha perikanan yang termasuk dalam daftar kolektif dengan  syarat memberikan surat kuasa bermaterai.

Surat rekomendasi hanya diterbitkan setelah dilakukan verifikasi dan validasi data oleh petugas Dinas Perikanan Aceh Singkil.

Saiful Umar mewanti-wanti penggunaan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan oleh nelayan dan pembudidaya ikan kecil hanya diperkenankan untuk kegiatan operasional perikanan. 

Sementara untuk kepentingan lain apalagi diperjual belikan tidak diperbolehkan alias dilarang.

"Apabila dikemudian hari ditemukan penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen, maka surat rekomendasi akan dicabut dan pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. 

Dinas Perikanan Aceh Singkil, sudah terbitkan surat edaran penerapan aplikasi Xstar dalam penerbitan rekomendasi BBM nelayan agar diketahui publik.(*)

Teks foto: SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI: Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Uma

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved