Minggu, 10 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Polda Aceh Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Nagan Raya

Penangkapan terhadap SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
HUMAS POLDA ACEH
BARANG BUKTI – Barang bukti berupa kulit Harimau Sumatera beserta organ tubuh lainnya yang diamankan personel Polda Aceh, beberapa waktu lalu. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36), di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/10/2025) lalu.

Penangkapan terhadap SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara.

Yakni saat terduga pelaku hendak melakukan transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera pada Rabu, 16 Juli 2025. 

Namun, saat itu terduga pelaku tidak berada di lokasi, sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Tiga Aparat Desa Aceh Timur Penjual Kulit Harimau Dituntut 16 Tahun, Pengacara Minta Keringanan  

Menurut Zulhir, pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah.

Zulhir menjelaskan, atas tindakannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

Untuk itu, Zulhir mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi.

Baca juga: Hakim PN Lhoksukon Sudah Dua Kali Tunda Sidang Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu

Dirreskrimsus menekankan, pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait,” imbau dia.

“Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved