Hukum
Warga Jeumpa Bireuen Dituntut Pidana Mati
Kasus ini berawal pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa M bersama Radat (status DPO) tiba di Kedai Pandrah, Bireuen
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Seorang warga Desa di Kecamatan Jeumpa, Bireuen, berinisial M (36), dituntut pidana mati karena terlibat kasus narkotika jenis sabu. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (13/10/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menjelaskan bahwa JPU menilai terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Dalam dakwaan disebutkan bahwa M mengedarkan sabu-sabu dan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati,” ujar Wendy.
Kronologi
Kasus ini berawal pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa M bersama Radat (status DPO) tiba di Kedai Pandrah, Bireuen, untuk bertemu dengan Fatdan (juga DPO) yang menunggu di lokasi. M dan Radat turun dari mobil dan mengobrol di warung.
Sekitar pukul 02.40 WIB, mereka berangkat menggunakan mobil. Radat yang mengemudi dan M duduk di kursi penumpang menuju suatu tempat di sekitar Kedai Pandrah. Dalam perjalanan, terdakwa menanyakan keberadaan sabu, lalu Radat menelepon Fatdan. Sekitar pukul 03.00 WIB, Radat mempercepat laju kendaraan karena ada yang mengejar dari belakang.
Ternyata yang mengejar adalah anggota polisi dari Tim Satgas NIC Mabes Polri. Saat mobil berada di jalan nasional Banda Aceh–Medan, kawasan Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Bireuen, mobil menabrak sebuah truk. Radat langsung membuka pintu dan melarikan diri, sementara M masih pusing.
Setelah membuka pintu, M langsung diamankan oleh Tim Satgas NIC Mabes Polri beserta barang bukti sabu. Kasus ini kemudian diserahkan ke Kejari Bireuen dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri.
Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (20/10/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.(*)
| Polres Aceh Utara Rampungkan Berkas Kasus Obat Ilegal & Jamu Palsu untuk Dilimpahkan ke Jaksa |
|
|---|
| Hakim MK Sebut Berkas Gugatan PHPU Golkar Mirip Bantal, Peserta Sidang Tertawa |
|
|---|
| Usut Pemalsuan Dokumen Partai Golkar, Polisi Periksa Empat Saksi |
|
|---|
| Mahkamah Syar'iyah Kutacane Gratiskan Biaya Perkara Prodeo |
|
|---|
| Jokowi Kembali Dilapor Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Ini Sosok yang Berani Mengugatnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pidana-iuio.jpg)