Kamis, 9 April 2026

Berita Blangkejeren

Selundupkan Getah Pinus, Polisi Amankan Oknum Penghulu

"Kasusnya terjadi beberapa hari lalu. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Gayo Lues." M ABIDINSYAH

Editor: mufti

"Kasusnya terjadi beberapa hari lalu. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Gayo Lues." M ABIDINSYAH, Kasat Reskrim Polres Bayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Personel Polsek Terangun, Gayo Lues, mengamankan seorang oknum penghulu (kepala desa) berinisial AB, karena terlibat kasus penyeludupan getah pinus dari kawasan hutan lindung.

Berdasarkan informasi yang dirangkum TribunGayo.com, AB juga sempat mengancam personel Polsek menggunakan senjata tajam saat petugas hendak dilakukan pemeriksaan.

Kasus itu terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekira pukul 02.00 WIB, di dekat jembatan Tongra, Kecamatan Terangun. Getah pinus tersebut akan diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara, melalui lintasan Terangun menuju Babahrot, Aceh Barat Daya.

Petugas Polsek sempat melakukan pengejaran truk yang mengangkut getah pinus ilegal, di dekat jembatan Tongra tersebut. Saat aparat hendak melakukan pemeriksaan, AB mengancam petugas dengan menggunakan pisau.

Selain sempat mengancam petugas, getah pinus diduga ilegal tersebut ternyata sudah dikirim oknum penghulu itu ke Medan. AB ternyata merupakan agen atau pengepul getah pinus di Kecamatan Terangun.

Kapolsek Terangun, Iptu Surya Yusbar kepada TribunGayo.com, Senin (13/10/2025), mengatakan, kasus itu sudah diserahkan ke Polres Gayo Lues, termasuk oknum penghulu dan barang bukti.

Terpisah, Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim, Iptu M Abidinsyah SH, membenarkan, telah mengamankan oknum penghulu asal Terangun berinisial AB di sel Mapolres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum.

"Kasusnya terjadi beberapa hari lalu. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Gayo Lues," terangnya.(c40)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved