Selasa, 19 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Tiga Kadis Nonaktif di Pemko Lhokseumawe Jalani Sidang Kode Etik, Hasilnya Dilaporkan ke BKN

"Setelah dikirim hasil sidang etik, maka tinggal menunggu apa saja rekomendasi BKN untuk ketiganya," lugas Irsyadi.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
SIDANG KODE ETIK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, Dr M Irsyadi menjelaskan, bahwa tiga kadis yang dinonaktifkan sudah menjalani sidang kode etik atas dugaan pelanggaran kedisiplinan PNS. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar melalui tim Sidang Kode Etik PNS dilaporkan pada Senin (20/10/2025) besok, akan mengirim hasil sidang kode etik tiga kepala dinas (kadis) yang saat ini sudah berstatus dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari jabatannya.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (17/10/2025), Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar mulai menonaktifkan atau membebastugaskan tiga kadis.

Alasan mereka dinonaktifkan lantaran sedang dalam tahapan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketiganya adalah Ramli, SSos, SKM, MKes yang dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kadisporapar Lhokseumawe.

Kemudian, Safwaliza, SKep, MKM yang dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kadis Kesehatan Lhokseumawe.

Serta, Syuib, SSos yang dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kadis Lingkungan Hidup Lhokseumawe.

Baca juga: Tiga Kadis di Lhokseumawe Dinonaktifkan, Ini Nama-nama dan Penyebabnya

Untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut, maka telah ditunjuk pelaksana tugas harian (Plh) kadis.

Para Plh kadis adalah Plh Kadis Kesehatan Lhokseumawe yakni Cut Fitri Yani, AMTE, SKM, MKM, yang merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan setempat.

Lalu, Plh Kadis Lingkungan Hidup, Muhammad Nasir, SHI, yanf merupakan Kepala Bidang Kebersihan dan Sanitasi Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Selanjutnya, Plh Kadisporapar Lhokseumawe, Romi, SKom, yang merupakan Sekretaris Disporapar setempat.

Kepala BKPSDM Lhokseumawe, Dr Irsyadi saat dihubungi Serambinews.com menjelaskan, bahwa mereka dibebastugaskan sebagai kadis dengan alasan untuk memperlancar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.

Baca juga: Vonis Satu Tahun Penjara, Eks Kadis PUPR Pidie Ajukan Banding, Begini Respons Jaksa

Walaupun begitu, Irsyadi tidak menyebutkan apa saja dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan ketiga kadis nonaktif tersebut.

Sedangkan untuk memperlancar proses administrasi pada setiap dinas, ungkap Irsyadi, maka Wali Kota sudah menunjuk Plh kadis.

Di samping itu, Irsyadi juga mengakui atas dugaan pelanggaran disiplin, ketiganya juga telah menjalani sidang etik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved