KUPI BEUNGOH
Revisi UUPA dan Bioetika Politik: Janji MoU Helsinki Dikhianati
MoU Helsinki bukan sekadar kontrak politik, melainkan amanah besar yang menyangkut nyawa dan masa depan rakyat Aceh.
Oleh: Prof.Dr.dr. Rajuddin, SpOG(K).,Subsp.FER
MoU Helsinki 15 Agustus 2005 adalah kontrak damai yang bersejarah. Perjanjian diplomatik antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebagai pakta moral yang mengakhiri konflik berdarah di Aceh.
Dalam MoU itu, GAM melepaskan tuntutan kemerdekaan dan menyerahkan senjata. Itulah harga perdamaian, harga yang ditebus dengan darah, air mata, dan pengorbanan generasi Aceh.
Sebagai gantinya, Pemerintah Republik Indonesia berjanji memberikan otonomi substantif kepada Aceh yaitu kewenangan penuh mengatur urusan publik, kecuali enam bidang yang tetap di tangan pusat, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter-fiskal, peradilan, dan agama.
Namun ketika MoU dituangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) 2006, janji itu mulai terdistorsi. Pasal 7 ayat (2) UUPA menambahkan frasa “urusan pemerintahan yang bersifat nasional”.
Frasa inilah yang sejak lama menjadi “pintu belakang” bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih kewenangan Aceh, dari pengelolaan sumber daya alam, penyusunan atau pembatalan qanun hingga pengangkatan pejabat.
Baru-baru ini, Pemerintah Aceh mengusulkan revisi UUPA untuk menghapus frasa bermasalah tersebut agar kembali selaras dengan MoU. Tetapi Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menolak usulan tersebut.
Mereka berdalih, jika frasa dihapus, Aceh akan terlalu kuat sebagai daerah otonom dan bisa mengatur urusan konkuren secara mandiri.
Logika ini justru bertentangan dengan semangat MoU. MoU memang memberi status khusus kepada Aceh, lebih luas daripada daerah lain karena Aceh datang dari sejarah konflik bersenjata, bukan dari birokrasi biasa.
Menyamakan Aceh dengan daerah otonom lain adalah pengingkaran terhadap perjanjian damai yang sudah disepakati dunia.
Baca juga: TA Khalid Tegaskan Revisi UUPA Terus Bergulir di DPR RI
Dampak Nyata bagi Rakyat Aceh.
Frasa “urusan pemerintahan yang bersifat nasional” mungkin tampak sederhana, tetapi dampaknya sudah lama dirasakan masyarakat Aceh.
Ibarat pintu kecil yang dibuka, namun dari celah itu masuklah intervensi besar dari pusat yang menggerus otonomi yanga antara lain:
Pengelolaan Sumber Daya Alam. Aceh dianugerahi kekayaan migas dan sumber daya laut yang melimpah. Namun, keputusan strategis terkait eksplorasi dan eksploitasi masih lebih banyak ditentukan di Jakarta ketimbang di Banda Aceh.
Kasus Blok B di Aceh Utara adalah contoh nyata. Setelah dikelola ExxonMobil, blok ini dialihkan ke Pertamina. Keputusan dan manajemen tetap didominasi pusat, bukan kendali penuh kepada Aceh.
| Dedy Tabrani di Mata Aktivis HMI: Polisi Masa Depan yang Menjaga dengan Ilmu dan Iman |
|
|---|
| Membangun Sistem Pengelolaan Sampah Sehat, Dari Masjid Gerakan Perubahan Dimulai - Bagian IV |
|
|---|
| Kesaksian dari Muraya: Ketika Solidaritas Fiskal Lampaui Batas Provinsi - Cerita Mendagri di APEKSI |
|
|---|
| Perang dan Damai – Bagian 11, Pertemuan Islamabad Jilid Dua, Menuju Perdamian |
|
|---|
| 821 Tahun Banda Aceh : Menghidupkan Kembali Semangat Kota Tamaddun Kekinian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ProfDrdr-Rajuddin-SpOGKSubspFER-Guru-Besar-USK-Ketua-IKA-UNDIP-Aceh.jpg)