Izin Tambang
PT MKA Gugat Bupati Aceh Selatan Ke PTUN, Mirwan: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Menanggapi terkait gugatan hukum yang diajukan PT Menara Kembar Abadi, Bupati Aceh Selatan Mirwan menegaskan bahwa pemerintah
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - PT Menara Kembar Abadi (MKA) menggugat Bupati Aceh Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banda Aceh, Senin (27/10/2025) gugatan itu teregister pada 22 Oktober 2025 dengan nomor perkara 14/G/TF/2025/PTUN.BNA.
Adapun informasi yang dihimpun, gugatan tersebut diajukan lantaran Bupati Aceh Selatan dinilai bersikap diam atau tidak menanggapi permohonan pembaharuan rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) bijih besi yang telah diajukan perusahaan sejak Maret 2025.
Menanggapi terkait gugatan hukum yang diajukan PT Menara Kembar Abadi, Bupati Aceh Selatan Mirwan menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, ia menekankan bahwa Pemkab tetap berpegang pada prinsip kepastian regulasi dan perlindungan kepentingan masyarakat.
“Kami menghormati hak hukum setiap pihak, tetapi kami juga memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap izin dikeluarkan secara tertib, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” katanya.
Mirwan menambahkan bahwa penghentian sementara proses rekomendasi bukan berarti menutup pintu bagi investor. Aceh Selatan tetap terbuka bagi investasi yang bertanggung jawab, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin investasi yang membawa manfaat, menambah lapangan kerja, memperkuat ekonomi rakyat, dan menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak memahami dan menghormati proses evaluasi yang sedang berjalan,” ujarnya.
Belum memproses
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan belum dapat memproses permohonan pembaruan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan PT Menara Kembar Abadi (MKA).
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyatakan kebijakan ini merupakan langkah kehati-hatian setelah ditemukan indikasi tumpang tindih wilayah dengan beberapa pihak lain di kawasan yang sama.
Mirwan menjelaskan bahwa evaluasi teknis dan administratif harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa izin pertambangan tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan administrasi, tetapi menyangkut tata ruang, kelestarian lingkungan, serta kemaslahatan publik.
“Untuk sementara, proses rekomendasi kami hentikan sampai evaluasi menyeluruh terhadap semua dokumen, data lapangan, dan pihak-pihak yang terlibat selesai. Ini bukan hanya menyangkut satu perusahaan, tetapi keseluruhan wilayah yang berpotensi bersinggungan,” ujar Mirwan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.