Izin Tambang

PT MKA Gugat Bupati Aceh Selatan Ke PTUN, Mirwan: Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Menanggapi terkait gugatan hukum yang diajukan PT Menara Kembar Abadi, Bupati Aceh Selatan Mirwan menegaskan bahwa pemerintah

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS 

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengharuskan setiap penerbitan izin mempertimbangkan kepentingan daerah dan kelestarian lingkungan. 

Selain itu, langkah ini juga mengikuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Sumber Daya Alam, yang menegaskan bahwa penerbitan izin harus dilakukan melalui verifikasi lapangan dan peninjauan potensi konflik ruang.

Mirwan menyebutkan bahwa Pemkab Aceh Selatan juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP Eksplorasi yang telah diterbitkan sebelumnya. 

“Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa tidak ada izin yang berada di wilayah tumpang tindih, serta menghindari potensi konflik lahan dengan masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, Mirwan menyampaikan bahwa arah kebijakan nasional dalam pengelolaan pertambangan juga telah berubah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, pemerintah pusat memberi prioritas pengelolaan tambang kepada BUMD, koperasi, serta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Sejalan dengan kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sedang menyiapkan pembentukan Holding BUMD yang akan memiliki anak perusahaan di sektor pertambangan. Model ini akan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya mineral memberikan nilai tambah langsung bagi daerah, membuka kesempatan kerja bagi masyarakat setempat, serta menghindari penguasaan oleh pihak tertentu,” pungkasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved