Berita Bireuen
Sempat Divonis Bebas, AG Terdakwa Kasus Narkoba Kini Dihukum 7 Tahun Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis, 13 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa AG tidak terbukti bersalah.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TERDAKWA KASUS NARKOBA - Terdakwa kasus narkoba, AG saat digiring dair Kejari Bireuen untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Bireuen.
Dengan demikian, AG dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen pada hari yang sama dengan diterimanya salinan putusan kasasi, yaitu Senin, 27 Oktober 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen menyampaikan, bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor.
Baca juga: 3 Terdakwa Sabu 185 Kg di Aceh Timur Divonis Mati, Terungkap Dikendalikan Napi Tunggu Eksekusi Mati
Menurut Kajari, Mahkamah Agung telah memberikan keadilan dalam perkara yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat.(*)
Tags
kasus narkoba
terdakwa kasus narkoba
Kasasi
Mahkamah Agung RI
Kejari Bireuen
PN Bireuen
Bireuen
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait: #Berita Bireuen
| Dua Hari, Umuslim Luluskan 804 Wisudawan, 76 Cumlaude, Ini Pesan Rektor |
|
|---|
| Pimpinan Dayah dan Dokter Spesialis Bahas Soal Nifas dan Ibadah |
|
|---|
| Ribuan Warga Bireuen Meriahkan Jalan Santai HUT Ke-61 Partai Golkar, Hadiah Utama Sepeda Motor |
|
|---|
| FKOM UNIKI Yudisium 162 Lulusan Informatika, Rektor: Jangan Ragu Merantau |
|
|---|
| Kasus Minibus Honda Brio Seruduk 7 Sepmor di Bireuen, Polisi Periksa Saksi Mata dan Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.