Berita Bireuen

Sempat Divonis Bebas, AG Terdakwa Kasus Narkoba Kini Dihukum 7 Tahun Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis, 13 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa AG tidak terbukti bersalah.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TERDAKWA KASUS NARKOBA - Terdakwa kasus narkoba, AG saat digiring dair Kejari Bireuen untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Bireuen. 

Dengan demikian, AG dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen pada hari yang sama dengan diterimanya salinan putusan kasasi, yaitu Senin, 27 Oktober 2025.

Kepala Kejari (Kajari) Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen menyampaikan, bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor.

Baca juga: 3 Terdakwa Sabu 185 Kg di Aceh Timur Divonis Mati, Terungkap Dikendalikan Napi Tunggu Eksekusi Mati

Menurut Kajari, Mahkamah Agung telah memberikan keadilan dalam perkara yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved