Berita Banda Aceh

Kejati Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420,5 Miliar di BPSDM Aceh

Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola oleh BPSDM Aceh itu mencapai Rp 420.528.771.210 atau 420,5 miliar.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
DUGAAN KORUPSI BEASISWA - Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengungkapkan, Kejati Aceh sedang menyelidiki dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh dengan nilai Rp 420,5 miliar. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kini tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021- 2024, pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Senin (27/10/2025).

Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola oleh BPSDM Aceh itu mencapai Rp 420.528.771.210 atau 420,5 miliar.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, rincian data anggaran yang diduga dikorupsi dalam DPA BPSDM Aceh yaitu, tahun 2021 sejumlah Rp 153.853.813.196.

Kemudian, pada tahun 2022 sebesar Rp 141.000.924.910.

Lalu, di tahun 2023, sejumlah Rp 64.551.714.495.

Terakhir pada pada tahun 2024, sejumlah Rp 61.122.318.609.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Masuk Prapenuntutan, Jaksa Minta Penyidik Polda Aceh Lengkapi Berkas

"Kejati saat ini sedang melakukan penyidikan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 202-2024," sebutnya.

Dikatakan dia, dalam dugaan korupsi tersebut, realisasi anggaran berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan  BPSDM Aceh periode 2021-2024, diduga dilakukan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya.

Akibatnya, ada terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara miliaran rupiah yang masih dalam proses penyidikan. 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kini sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi terhadap penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh.

"Mulai dari Perguruan Tinggi (PT), mahasiswa penerima bantuan beasiswa, pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan BPSDM Aceh dan pihak BPSDM Aceh sendiri," ungkapnya.

Nantinya terhadap saksi-saksi dalam proses pemeriksaan guna mengindentifikasi para calon tersangkanya dan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa Belum Bisa ke Pengadilan, Jaksa Minta Penyidik Polda Lengkapi Berkas

Ali mengatakan, BPSDM Aceh diketahui merupakan sebuah lembaga pemerintah di Aceh yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia.

Khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan Aceh.

BPSDM Aceh juga berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program.

Salah satunya terhadap masyarakat Aceh untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3, dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Ia menegaskan, implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara, namun dampaknya jauh lebih besar. 

Akibat korupsi dalam sektor beasiswa membawa dampak negatif yang signifikan dan merusak pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya.

Baca juga: Soroti Kasus Korupsi Beasiswa, MaTA: Harus Ada Kepastian Hukum

"Praktik ini dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa,” papar dia. 

“Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihakpihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Ia juga mengatakan, penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh

"Besar harapan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekkah
yang kita cintai ini," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved