Izin Tambang
For Pas Minta Bupati Aceh Selatan Lakukan Evaluasi Objektif Seluruh IUP Tambang
Desakan ini muncul setelah PT Menara Kembar Abadi (MKA) resmi menggugat Bupati Aceh Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Ansari Hasyim
“Kami sangat siap dengan seluruh armada dan alat berat yang kami miliki untuk mendukung proses penambangan ke depan. Semua kesiapan ini kami lakukan agar kegiatan tambang bisa berjalan efektif, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Lukman CM.
Di sisi lain, pemegang saham terbesar PT MKA juga menegaskan keterbukaan perusahaan dalam menjalin kemitraan dengan berbagai pihak lokal.
“Kami terbuka bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih di desa-desa sekitar wilayah IUP, serta dengan Perusahaan Daerah bila siap bersinergi secara profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT MKA ingin menjadi pilot project bagi pengelolaan tambang oleh putra daerah yang profesional dan berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Jangan nanti muncul kalimat ‘Buya Krueng Teudoeng, doeng buya tamoeng meuraseuki’. Artinya, jangan biarkan rezeki di depan mata justru diambil orang lain,” katanya dengan tegas.
Ia juga mengapresiasi sikap hati-hati Bupati Aceh Selatan dalam menyikapi polemik tumpang tindih izin, namun ia berharap proses evaluasi dilakukan berdasarkan data dan regulasi, bukan persepsi.
“Kami memahami kehati-hatian Pak Bupati, apalagi dalam polemik Menara Kembar Abadi yang disebut ada tumpang tindih dengan perusahaan lain. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, kemungkinan yang dimaksud adalah dengan PT Putra Kluet Nusantara,” jelasnya.
Menurutnya, tim teknis dari dinas terkait tinggal menilai berdasarkan dokumen resmi seperti rekomendasi keuchik dan camat, berita acara peninjauan lapangan, serta rekomendasi bupati semasa Pj, agar dapat diketahui secara objektif perusahaan mana yang sebenarnya menindih dan mana yang tertindih.
“Kami meminta Pemerintah Daerah Aceh Selatan dan DPRK untuk memberikan dukungan penuh kepada perusahaan yang sah secara hukum dan administratif, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku,” pungkasnya.(*)
| PT MKA Gugat Bupati Aceh Selatan Ke PTUN, Mirwan: Hormati Proses Hukum yang Berjalan |
|
|---|
| Bupati Mirwan Diminta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Aceh Selatan |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Terbitkan 15 IUP, Ketua Fraksi PA: Hampir Semua Perusahaan Tidak Lakukan Eksploitasi |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Keluarkan 15 IUP Tambang Baru di Akhir Jabatan Nova Iriansyah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.