Berita Aceh Utara

Persoalan Koperasi Merah Putih di Aceh Utara dari Belum Ada Modal hingga Belum Disetujui Bermitra

Menurutnya, seluruh koperasi Merah Putih juga diwajibkan memasukkan data ke dalam aplikasi SIMKopdes, yakni sistem informasi

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO    
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Aceh Utara, Khusairi 

“Kalau koperasi seperti di Desa Ampeh, secara administrasi dan kantor sudah lengkap, tapi karena belum ada modal, belum bisa menjalankan usaha secara maksimal,” tambah Khusairi.

Beberapa koperasi yang sudah memiliki kesiapan lebih baik berencana menjalin kemitraan dengan pihak swasta untuk penyaluran beras dan kebutuhan pokok lainnya. 

Namun, hingga kini sebagian belum bisa bertransaksi karena keterbatasan dana awal dari desa.

Khusairi berharap program Koperasi Merah Putih yang diinisiasi oleh pemerintah pusat tersebut dapat segera berjalan optimal di Aceh Utara.

“Intinya, kita dorong agar semua koperasi melengkapi administrasi dan memperkuat modal. 

Kalau ini sudah beres, peluang kemitraan dan dukungan modal dari mitra seperti Pertamina atau Bulog bisa segera terealisasi,” tutupnya.

Untuk diketahui koperasi tersebut dibentuk atas Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.(*)

Baca juga: Sabang Dorong Koperasi Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved