Korupsi Beasiswa
Dugaan Korupsi Beasiswa di BPSDM Aceh, MaTA: Jangan Ada Upaya Selamatkan Aktor
Kasus yang kini sudah masuk dalam proses penyidikan di Kejati Aceh itu kata Alfian, pihaknya menduga sudah mengerucut kepada calon tersangka.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Ia berharap tak ada upaya untuk menyelamatkan aktor dalam dugaan korupsi tersebut.
Artinya, siapapun yang menerima aliran dana atau terlibat terhadap kejahatan tersebut harus diungkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, publik pasti percaya pada Kejati Aceh dalam mengungkap kasus tersebut.
“Karena kasus ini menjadi perhatian publik. Karena ini soal dana pendidikan Aceh. Kita harap penyidik lebih mudah mengungkap dan tidak berlarut-larut,” jelasnya.
Ia meminta agar Kejati Aceh tidak menangani kasus tersebut berlarut-larut, dan harus ada kepastian hukum.
Terlebih secara modus korupsinya hampir sama kasus dugaan korupsi Beasiswa pada 2017-2019.
Pihaknya menilai ada tiga modus yang digunakan dalam dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh pada BPSDM Aceh.
Modus penyalahgunaan kewenangan yang besar dalam kasus itu.
Karenanya ia berharap Kejati Aceh dapat menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
“Karena perlu dipastikan calon mahasiswa wilayah eropa atau Amerika Latin misalnya, mereka apa benar studi kuliah atau tidak. Potensi penyalahgunaan sangat besar terhadap anggaran pendidikan Aceh ini,” pungkasnya.
Kejati Aceh Panggil Pihak Terkait Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh
Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) Aceh memanggil sejumlah pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021- 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan persiapan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dalam kasus tersebut.
“Saksi sendiri sudah beberapa orang yang diperiksa. Jumlahnya belum dapat saya sampaikan,” kata Ali kepada Serambinews, Senin (3/11/2025).
Dalam proses penyidikan, semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut akan dimintai keterangannya dan diperiksa sebagai saksi.
“Sudah ada yang dilakukan pemeriksaan. Tapi kita belum bisa sebutkan,” jelasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.