Korupsi Beasiswa
Dugaan Korupsi Beasiswa di BPSDM Aceh, MaTA: Jangan Ada Upaya Selamatkan Aktor
Kasus yang kini sudah masuk dalam proses penyidikan di Kejati Aceh itu kata Alfian, pihaknya menduga sudah mengerucut kepada calon tersangka.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
“Kita tidak sembunyikan kasus ini. Sekarang masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kini tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021- 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Tak tanggung-tanggung dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh yang dikelola oleh BPSDM Aceh itu Rp Rp420.528.771.210.
Rincian data anggaran yang diduga dikorupsi dalam DPA BPSDM Aceh yaitu, tahun 2021 sejumlah Rp153.853.813.196, tahun 2022 sejumlah Rp141.000.924.910, tahun 2023 sejumlah Rp64.551.714.495,dan tahun 2024 sejumlah Rp61.122.318.609.
Dalam dugaan korupsi tersebut, realisasi anggaran berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021-2024 diduga dilakukan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.