Berita Banda Aceh

Geram! Pemerintah dan Ulama Aceh Sepakat Polisikan Pria Pijay Penghina Nabi Muhammad di TikTok

Pemerintah Aceh, ulama dan Ormas Islam sepakat melaporkan Dedi Saputra ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di TikTok.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
BERI KETERANGAN PERS - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri memberikan keterangan pers terkait keputusan melaporkan seorang pemuda asal Pidie Jaya (Pijay) bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh karena menghina Islam, Selasa (4/11/2025). 

Laporan resmi dijadwalkan akan diserahkan ke Polda Aceh pada Rabu, 5 November 2025, pukul 09.00 WIB.

Zahrol berharap, pihak Kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, menemukan keberadaan Dedi, dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami hanya menyampaikan pengaduan. Selanjutnya kami serahkan kepada pihak Kepolisian,” ucap dia.

“Harapan kami, pelaku bisa ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zahrol menegaskan, bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan penghormatan terhadap simbol-simbol agama.

Baca juga: Selebgram Medan Ratu Entok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijebloskan ke Sel Perempuan

Ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk saling menghargai keberagaman dan tidak menyebarkan ujaran kebencian.

“Aceh adalah satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam secara resmi dan diakui oleh undang-undang,” tegasnya.

“Maka dari itu, kami harus menjaga marwah dan kesucian nilai-nilai agama. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” pungkas Zahrol.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved