Migas Aceh

Surat Menteri ESDM, DEM Aceh: Kewenangan Migas Aceh Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Koordinasi

Menurut DEM Aceh, surat tersebut tidak memberikan kewenangan baru bagi Aceh dalam pengelolaan sektor hulu migas...

|
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
DEM ACEH - Presiden DEM Aceh, Faizar Rianda. Surat Menteri ESDM, DEM Aceh: Kewenangan Migas Aceh Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Koordinasi. 

Padahal, lanjutnya, kekhususan yang dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan PP No. 23/2015 seharusnya diwujudkan dalam bentuk keterlibatan substantif, bukan sekadar koordinasi simbolik.

Baca juga: Seuramoe NSO: Wadah PHE Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Operasi Hulu Migas

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui surat resmi Nomor 500.10.10/2660 tertanggal 11 Maret 2025 telah menyurati Menteri ESDM RI untuk meminta agar BPMA dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di atas 12 mil laut.

Namun, surat balasan dari Menteri ESDM pada Oktober 2025 menunjukkan bahwa ruang partisipasi Aceh masih sangat terbatas pada koordinasi informasi, kehumasan, dan penerimaan salinan PoD, tanpa menyentuh ranah teknis maupun komersial.

DEM Aceh menegaskan, kewenangan migas Aceh adalah hak konstitusional, bukan hasil kemurahan hati pemerintah pusat.

“Pemerintah Aceh menginginkan keterlibatan substansial hingga 200 mil laut, bukan sekadar posisi pendamping seremonial. Maka, jika hanya sebatas tiga poin administratif, di mana letak keistimewaan surat tersebut? Apakah itu yang dimaksud pengakuan terhadap kekhususan Aceh?” tutup Faizar.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved