Berita Aceh Besar

Dendam Sering Diejek Idiot, Santri Bakar Asrama Dayah Babul Maghfirah, Ingin Lenyapkan Barang Teman

Polisi menyebut kebakaran itu ternyata dilakukan oleh salah satu santri sendiri yang masih di bawah umur.

|
Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/ SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap saat menunjukkan barang bukti dalam Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi berhasil mengungkap penyebab terbakarnya asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
  • Polisi menyebut kebakaran itu ternyata dilakukan oleh salah satu santri sendiri yang masih di bawah umur.
  • Seorang santri nekat bakar pesantren karena tak tahan dibully.

 

SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil mengungkap penyebab terbakarnya asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Asrama putra Dayah Babul Maghfirah ternyata bukan terbakar, tapi dengan sengaja dibakar.

Polisi menyebut kebakaran itu ternyata dilakukan oleh salah satu santri sendiri yang masih di bawah umur.

Seorang santri nekat bakar pesantren karena tak tahan dibully.

Pelaku adalah santri Dayah (Pesantren) Babul Maghfirah di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Ia nekat membakar pesantren tempat ia belajar, Jumat (31/10/2025), karena tak tahan sering dibully oleh teman-temannya.

Pelaku membakar gedung asrama putra hingga api menjalar ke bangunan kantin, serta rumah yang ditempati oleh salah satu Pembina Yayasan Dayah Babul Maghfirah.

Baca juga: Rumah Hakim Khamozaro Terbakar Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Jalan Sumut

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan, dari peristiwa tersebut pihaknya kemudian memeriksa sebanyak 10 saksi, di antaranya 3 pengasuh, 5 santri, 1 orang penjaga dayah, dan orangtua pelaku.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, ditemukan beberapa bukti petunjuk seperti rekaman kamera CCTV serta pakaian milik terduga pelaku yang akhirnya hasil penyelidikan mengarah kepada satu orang santri kelas 12.

Kapolresta Banda Aceh itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan salah satu santri di dayah tersebut yang kini ditetapkan sebagai tersangka, pelaku mengakui dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah.

Dia membakar menggunakan korek mancis yang dipakai untuk membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung asrama putra.

Kepada petugas, pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran dirinya kerap mengalami perundungan oleh beberapa temannya. 

"Tindakan bullying yang dialami anak pelaku di antaranya sering dikatakan idiot ataupun tolol, hal tersebut menyebabkan ia merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama," tutur Joko.

“Sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya, agar habis terbakar,” sambungnya.

 
Dikarenakan pelaku merupakan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA

Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Baca juga: Gudang Sapu Lidi Milik Disabilitas Ludes Terbakar, Produk Siap Jual Jadi Abu

Sebelumnya diberitakan, kebakaran melanda asrama putra Dayah Babul Maghfirah pada Jumat (31/10/2025)  sekitar pukul 03.00 WIB.

Api pertama kali terlihat oleh saksi yang merupakan salah seorang santri.

Kapolresta menyebutkan, saksi melihat api telah menyala dan membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong.

Kemudian saksi membangunkan semua santri yang berada di lantai satu untuk segera ke luar dari dalam asrama karena konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek, penyebakan api mudah membesar.

Api kemudian membakar seluruh gedung asrama beserta barang–barang milik para santri serta api menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.

Api dapat dipadamkan oleh Damkar, dibantu para santri dan warga setempat. 

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti bukti rekaman CCTV serta pakaian milik tersangka yang akhirnya hasil penyelidikan mengarah terhadap terduga pelaku

“Kerugian mencapai Rp 2 miliar. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkap Kombes Joko.

Karena pelaku merupakan anak dibawah umur, maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) 

“Dan selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkasnya.(*)

 

Bahaya Bullying

Bullying adalah perilaku menyakiti, merendahkan, atau menindas orang lain yang dilakukan secara sengaja dan berulang kali.

Baik dari sisi korban maupun pelaku, bullying bisa menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan sehingga perlu ditangani secara serius. 

Bullying paling sering ditemukan pada anak-anak dan remaja di lingkungan sekolah.

Namun, bullying pada orang dewasa juga kerap terjadi, misalnya di tempat kerja atau bahkan keluarga. 

Bullying tidak hanya berupa kekerasan fisik atau seksual, tetapi juga bisa terjadi dalam bentuk lain.

Contohnya adalah mengejek, mempermalukan, atau menyebarkan gambar maupun video pribadi orang lain.

Apa pun bentuknya, bullying berdampak serius pada kualitas hidup korban, seperti menurunnya prestasi belajar dan hilangnya kepercayaan diri.

Bagi pelaku, bullying bisa menuntunnya ke perilaku kriminal dan jerat hukum.

Oleh karena itu, penting untuk memahami bullying secara menyeluruh agar pencegahan dan penanganannya lebih efektif.

Baca juga: Plt Sekda Zulkifi Tegaskan Pemkab Nagan Dukung Pendidikan Agama dan Dayah

Baca juga: Edukasi Kebakaran, Hampir Seribu Murid TK Diajak Belajar Sambil Bermain di Damkar Atam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved