Berita Aceh Singkil

Ketahuan Bawa Ekstasi, Mahasiswa Aceh Singkil Diringkus Polisi

Polisi menangkap pelaku lantaran ketahuan membawa paket sabu seberat 43,68 gram dan empat butir pil ekstasi.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO 
Tersangka: Personel Polres Aceh Singkil, melakukan penjagaan terhadap terangka yang ditujunkan ke media, Jumat (7/11/2025) 

Polisi menangkap pelaku lantaran ketahuan membawa paket sabu seberat 43,68 gram dan empat butir pil ekstasi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dua orang pria yang berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) masih berstatus mahasiswa diringkus Satres Narkoba Polres Aceh Singkil.

Kedua mahasiswa tersebut berinisial HM (35) penduduk Desa Rimo dan BSP (25) warga Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Polisi menangkap pelaku lantaran ketahuan membawa paket sabu seberat 43,68 gram dan empat butir pil ekstasi

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, saat memberikan keterangan pers, Jumat (7/11/2025) mengatakan, perkara itu terungkap ketika Satres Narkoba mendapat informasi ada pelaku membawa sabu dalam perjalan dari Medan, Sumatera Utara, menuju Aceh Singkil. 

Kedua tersangka membawa narkotika dengan cara menumpang tangki crude palm oil (CPO) Hino warna hijau. 

Baca juga: Dua Pemuda Aceh Nekat Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Ditangkap Polisi saat Transaksi

Berbekal informasi tersebut, personel Satres Narkoba, melakukan pemantauan di sekitar Simpang Tugu Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kana, pada 25 Oktober 2025.

Sekitar pukul 03.00 dini hari, tim Satres Narkoba melihat mobil tangki Hino warna hijau melintas. Melihat itu, polisi segera menghentikannya. 

Benar saja mobil tersebut membawa penumpang HM dan BSP. Namun saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka tidak ditemukan narkotika. 

Tak mau kecolongan polisi melakukan penggeledahan ke seluruh bagian mobil. 

Hasilnya ditemukan satu kaca pirex dan satu buah pemantik api warna merah.

Selesai itu polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Gunung Meriah, untuk pengembangan lebih lanjut. 

"Sampai di Polsek Gunung Meriah, dilakukan interogasi terhadap pelaku," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono.

Namun tersangka tetap bungkam, tidak mau menunjukan barang haram yang dibawanya. 

Tim Satres Narkoba, yang pantang menyerah kembali geledah mobil tangki. 

Hingga akhirnya berhasil menemukan barang mencurigakan berupa uang pecahan Rp 10 ribu yang digunakan untuk membungkus sesuatu. 

Benda mencurigakan itu di simpan dengan cara ditempelkan ke kabel di bawah tangki utama CPO sejajar dengan tangki pengisian bahan bakar sebelah kiri. 

Benar saja setelah diperiksa uang tersebut digunakan untuk membungkus plastik transparan berisi narkotika. 

Untuk mengelabui petugas sebelum dibungkus uang, plastik transparan berisi paket sabut 43,68 gram dibalut lakban hitam.

Selain sabu dalam kemasan tersebut juga terdapat pil ekstasi sebanyak empat butir.

"Dalam bungkusan narkotika jenis sabu tersebut terdapat empat butir ekstasi," jelas AKBP Joko Triyono.

Menurut Kapolres pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara tersebut. 

Tersangka disinyalir merupakan pengedar. Sebab ditemukan barang bukti lain berupa plastik klip transparan yang biasa digunakan membungkus paket sabu dalam jumlah banyak.

"Pasal yang disangkakan 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukas Kapolres.(*)

Baca juga: Dosen Unaya dan Poltek Aceh Kolaborasi, Latih Ibu Rumah Tangga Buat Sabun Lerak Ramah Lingkungan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved