Berita Banda Aceh

Dishub Banda Aceh Gencar Tertibkan Parkir Liar, Mobil Melanggar Digembok

Jika kedapatan, maka bersiap-siap mobil Anda ditempel stiker peringatan hingga digembok (dikunci roda) dan ditilang polisi. 

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dishub Banda Aceh
TEMPEL STIKER - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menempel stiker terhadap mobil yang parkir di lokasi larangan parkir di salah satu jalan di Banda Aceh baru-baru ini. Setiap mobil yang ditempel stiker larangan ini dicatat nomor pelatnya.  

Pasalnya, malah bisa menghambat jalan lebih lama, sebelum pelanggar mengambil kendaraannya dan memprosesnya untuk dilepas gembok. 

Tetapi idealnya setiap mobil yang sudah digembok, maka dipindahkan menggunakan mobil derek, misalnya ke lokasi luas di terminal Batoh. 

“Cuma sekarang masalahnya kita belum punya mobil derek.

Padahal Qanun Retribusi Kota Banda Aceh tentang itu sudah ada, artinya retribusi denda dari pelanggaran tersebut menjadi Pendapatan Asli Banda Aceh,” timpal Aqil. 

Oleh karena Aqil menambahkan, pihaknya mengusahakan ke depan ada mobil derek, yang juga bisa berfungsi menderek mobil rusak parah karena kecelakaan.

Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Advokasi Ambulans untuk Gampong Lhong Raya dan Lamlagang

Di sisi lain, biar pun tiap hari, petugas melakukan penertiban, ada saja yang melanggar, terutama dekat pintu masuk RSUDZA.

“Di situ tak hanya parkir, berhenti pun dilarang, maka di sana selain ada rambu larangan parkir, juga ada rambu larangan berhenti atau larangan stop, namun ada saja yang melanggar, terutama para driver taksi online,” demikian Aqil. (*)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved