Berita Banda Aceh
Dishub Banda Aceh Gencar Tertibkan Parkir Liar, Mobil Melanggar Digembok
Jika kedapatan, maka bersiap-siap mobil Anda ditempel stiker peringatan hingga digembok (dikunci roda) dan ditilang polisi.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya, malah bisa menghambat jalan lebih lama, sebelum pelanggar mengambil kendaraannya dan memprosesnya untuk dilepas gembok.
Tetapi idealnya setiap mobil yang sudah digembok, maka dipindahkan menggunakan mobil derek, misalnya ke lokasi luas di terminal Batoh.
“Cuma sekarang masalahnya kita belum punya mobil derek.
Padahal Qanun Retribusi Kota Banda Aceh tentang itu sudah ada, artinya retribusi denda dari pelanggaran tersebut menjadi Pendapatan Asli Banda Aceh,” timpal Aqil.
Oleh karena Aqil menambahkan, pihaknya mengusahakan ke depan ada mobil derek, yang juga bisa berfungsi menderek mobil rusak parah karena kecelakaan.
Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Advokasi Ambulans untuk Gampong Lhong Raya dan Lamlagang
Di sisi lain, biar pun tiap hari, petugas melakukan penertiban, ada saja yang melanggar, terutama dekat pintu masuk RSUDZA.
“Di situ tak hanya parkir, berhenti pun dilarang, maka di sana selain ada rambu larangan parkir, juga ada rambu larangan berhenti atau larangan stop, namun ada saja yang melanggar, terutama para driver taksi online,” demikian Aqil. (*)
| Megahnya Gedung Museum HKL, BPK Wilayah I Aceh Berikan Apresiasi Luar Biasa |
|
|---|
| Sepanjang 2025 Sebanyak 560 Warga Aceh Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas |
|
|---|
| Komisi VII DPRA Minta Komisioner Baru BMA Perkuat Pemberdayaan untuk UMKM |
|
|---|
| Mahasiswa Kedokteran Asal Prancis dan Mesir Pilih Belajar di USK |
|
|---|
| Antisipasi Penyalahgunaan Antibiotik, BPOM Aceh Inspeksi Usaha Peternakan dan Perikanan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.