Berita Aceh Timur

Kasus TPPO di Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Layangkan Surat Ke BP3MI

Surat tersebut dilayangkan terkait kasus dugaan kasus perdagangan orang atau TPPO yang menimpa seseorang warga asal Kecamatan Julok, Aceh Timur

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky melayangkan surat secara resmi kepada Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh di Banda Aceh, surat tersebut dilayangkan terkait kasus dugaan kasus perdagangan orang yang menimpa seseorang warga asal Kecamatan Julok. 

Sebagai dukungan itu dalam surat tersebut juga dilampirkan sejumlah bukti awal berupa foto paspor, tangkapan layar komunikasi dengan pelaku, serta foto kendaraan yang digunakan untuk mengantar korban.

Memberantas praktik perdagangan orang

Tembusan surat turut disampaikan kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta dan Gubernur Aceh di Banda Aceh sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.

"Ini menjadi perhatian serius kita  pemerintah daerah dalam memberantas praktik perdagangan orang serta memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran asal Aceh Timur khususnya dan umumnya masyarakat Aceh," demikian tutup Al- Farlaky. 

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Naik Gila-Gilaan! Melonjak Rp 190 Ribu per Mayam, Edisi 11 November 2025

 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved