Berita Pidie

Hari Ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Pidie: Gunakan Kesempatan, Ada 147.000 Belum Lunas

Program ini menawarkan keringanan, khususnya bagi 147.000 Unit kendaraan yang saat ini tercatat belum melunasi

|
Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kabupaten Pidie 

Program ini menawarkan keringanan, khususnya bagi 147.000 Unit kendaraan yang saat ini tercatat belum melunasi 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan Gubernur Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 resmi berlaku di Kabupaten Pidie mulai Rabu (12/11/2025).

Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Wilayah III Pidie (Samsat Pidie) telah menyatakan kesiapan penuh untuk menyambut lonjakan wajib pajak. 

Program ini menawarkan keringanan, khususnya bagi 147.000 Unit kendaraan yang saat ini tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya tersebar dalam seluruh kecamatan dalam Kabupaten Pidie.

 

Informasi pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini Rabu (12/11/2025) dan penjelasan Samsat Pidie.
Informasi pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini Rabu (12/11/2025) dan penjelasan Samsat Pidie. (SERAMBINEWS.COM/HO )
Syahrul Ramadhan, Kepala UPTD PPA Wilayah III (Samsat Pidie)
Syahrul Ramadhan, Kepala UPTD PPA Wilayah III (Samsat Pidie) (Dok pribadi)

Ajakan Kepala UPTD Samsat Pidie

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra SSTP MSi, melalui Kepala UPTD Wilayah III Pidie, Syahrul Ramadhan, mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pidie untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini.

"Samsat Pidie sudah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana untuk kehadiran wajib pajak.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025," kata Syahrul Ramadhan, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen Pemerintah Aceh untuk meringankan beban masyarakat.

Keringanan  Cukup Bayar Satu Tahun

Salah satu keringanan utama yang ditawarkan dalam program ini adalah, kendaraan yang mati pajak bertahun-tahun, cukup bayar pajak 1 tahun berjalan.

Selain itu, program pemutihan ini mencakup penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, penghapusan 100 persen sanksi administrasi (denda), pembebasan pajak progresif dan Bebas BBNKB Ke 2 Untuk kendaraan Bekas.

"Ayo, segera manfaatkan kesempatan ini! Ini adalah solusi bagi kendaraan yang mati pajak.

Masyarakat bisa langsung menghubungi dan mendatangi Samsat Pidie dan Samsat Keliling Pidie dan Samsat Gampong Lamlo di Kecamatan Sakti, Pidie," tambah Syahrul Ramadhan.

Target Pulihkan 147.000 Kendaraan Belum Bayar Pajak

Berdasarkan data Samsat Pidie, dari total 201.000 unit kendaraan yang terdaftar di Pidie, tercatat sekitar 147.000 unit di antaranya belum melunasi pajak kendaraan.

Program pemutihan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali puluhan ribu kendaraan tersebut. 

Dimana secara langsung akan berdampak pada peningkatan kepatuhan fiskal dan akurasi data kendaraan di Kabupaten Pidie.

Kebijakan Pemutihan Pajak Mulai Berlaku

•    Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pidie mulai berlaku Rabu (12/11/2025).

•    Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

•    Program pemutihan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali puluhan ribu kendaraan tersebut.. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved