Berita Aceh Utara
Wanita di Aceh Utara Dilecehkan Karyawan BUMN Perkebunan Kelapa Sawit, Pelaku Divonis 35 Cambukan
Saat itu korban J sedang duduk di meja kerjanya, lalu dari arah depan datang terdakwa HH dan berjalan ke arah samping kanan korban.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
Namun, kasus tersebut ditutup dengan kesepakatan damai.
Terdakwa mengaku menyesal atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Novan Satria menyatakan terdakwa HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap Terdakwa HH berupa ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 35 kali,” vonis hakim dalam putusan Nomor 24/JN/2025/MS.Lsk, yang dibacakan pada Kamis (6/11/2025).
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai dengan eksekusi dilaksanakan,” lanjut vonis majelis hakim.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM
pelecehan
Aceh Utara
pelecehan di ruang kerja
karyawan BUMN
perkebunan kelapa sawit
majelis hakim
Mahkamah Syariyah Lhoksukon
Qanun Jinayat
| Cegah TBC, Warga Binaan Lapas Lhoksukon Dilakukan Skrining dan Chest X-Ray |
|
|---|
| Bersama Generasi Muda Aceh, PNL Jadi Tuan Rumah HSSE Day 2025 |
|
|---|
| Aceh Utara Defisit Anggaran Capai Rp 23 Miliar pada 2026, Ekses Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
|
|---|
| Hari Pahlawan, Siswa SMAN 1 Matangkuli Lahirkan Puluhan Buku Digital Kepahlawanan |
|
|---|
| RSU Cut Meutia Aceh Utara Operasikan Mobil Antar Pasien ke Ruangan, Ayahwa: Kecepatan dan Kenyamanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Gambar-AI-Pelecehan-pria-hendak-melecehkan-wanita-di-ruang-kerja-kantor-di-Aceh-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.