Berita Aceh Utara

Wanita di Aceh Utara Dilecehkan Karyawan BUMN Perkebunan Kelapa Sawit, Pelaku Divonis 35 Cambukan

Saat itu korban J sedang duduk di meja kerjanya, lalu dari arah depan datang terdakwa HH dan berjalan ke arah samping kanan korban.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/AI
PELECEHAN - Gambar yang dihasilan oleh AI pada Kamis (13/11/2025) menunjukkan ilustrasi seorang pria hendak melecehkan seorang wanita di ruang kerja kantor di Aceh Utara. Seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) di Aceh berinisial HH (46) dijatuhi hukuman 35 cambukan setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerja wanita, J (35). 

Namun, kasus tersebut ditutup dengan kesepakatan damai.

Terdakwa mengaku menyesal atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Novan Satria menyatakan terdakwa HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap Terdakwa HH berupa ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 35 kali,” vonis hakim dalam putusan Nomor 24/JN/2025/MS.Lsk, yang dibacakan pada Kamis (6/11/2025).

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai dengan eksekusi dilaksanakan,” lanjut vonis majelis hakim.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved