Breaking News

Penembakan di Lhokseumawe

Haji Uma Minta Polisi Usut Tuntas dan Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Tukang Bakso

Anggota DPD RI H Sudirman Haji Uma Minta Polisi Usut Tuntas dan Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Tukang Bakso

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menilai kasus pembunuhan tukang bakso di Gampong Alue Liem, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, masuk dalam kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Ia meminta pihak kepolisian agar segera menemukan motif pelaku secara jelas dan menyeluruh 

SERAMBINEWS.COM - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menilai kasus pembunuhan tukang bakso di Gampong Alue Liem, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, masuk dalam kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

 Ia meminta pihak kepolisian agar segera menemukan motif pelaku secara jelas dan menyeluruh.

Haji Uma juga mengapresiasi kerja cepat Polres Lhokseumawe bersama tim Resmob dan Polda Aceh dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia berharap empat pelaku lainnya yang masih buron dapat segera diringkus agar seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Baca juga: Tangis AG Penembak Pedagang Bakso di Lhokseumawe, Ngaku Disuruh: Tolong Bantu Saya Pak

Sebagai anggota DPD RI Komite I yang membidangi politik, hukum, dan keamanan, Haji Uma menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam motif pelaku yang hingga kini belum jelas. 

Ia menyoroti persoalan uang sebesar Rp90 juta yang dikirim kepada korban.

Haji Uma mempertanyakan alasan mengapa masalah itu tidak diselesaikan secara mediasi melalui kepala desa atau aparat kepolisian sebelumnya, sebagaimana lazimnya terjadi dalam kasus utang-piutang.

“Dari kiriman Rp90 juta itu, sementara Rp30 juta sudah terpakai untuk membayar utang. 

Di sini ada kejanggalan, karena selang tiga hari, dari tanggal 7 November 2025 ke tanggal 10 November 2025 pelaku sudah meminta kembali uang Rp90 juta tersebut. 

Baca juga: Haji Uma Datangi Lokasi Pengeroyokan Pemuda Aceh di Masjid Sibolga dan Bertemu Pelaku di Mapolres

Jadi peminjaman itu untuk apa? Kenapa hanya Rp30 juta yang terpakai dan masih tersisa Rp60 juta? Secara rasional, ini patut dipertanyakan, apakah uang itu benar-benar utang atau titipan. 

Ini harus diselidiki secara menyeluruh dan komprehensif,” ujar Haji Uma.

Dikutip dari keterangan Kapolres Lhokseumawe pada 13 November 2025, motif pelaku terhadap korban almarhum M. Nasir, penjual bakso, disebutkan terkait persoalan utang sebesar Rp90 juta.

Haji Uma sangat menyesalkan kejadian ini dan menyebut peristiwa tersebut sebagai pembunuhan yang sadis dan tanpa perikemanusiaan. 

Ia juga menilai peristiwa ini sangat ironis, karena dilakukan oleh sesama warga Aceh.

“Apapun persoalannya, menghilangkan nyawa orang lain adalah kesalahan besar. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan keji seperti ini,” tegasnya.

Baca juga: Keadilan untuk Penjual Bakso

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved