Berita Aceh Timur

Penembak Rumah Polisi di Aceh Timur Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan

Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan terhadap pelaku penembakan rumah anggota polisi

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MAULIDI ALFATA
PELAKU PENEMBAKAN - M. Yusuf Zainal tersangka penembakan rumah Aipda Mirsal Soni duduk di rumah sidang PN Idi, divonis hukuman penjara 3 tahun 4 bulan atas perbuatannya, Jum'at (14/11/2025). 
Ringkasan Berita:Rumah anggota Polri, Aipda Mirsal Soni yang bertugas di Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur ditembaki orang tak dikenal (OTK), Kamis (24/10/2024) pukul 18.30 WIB.
 
Polisi mengamankan tersangka berinisial YZ warga Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam pada November 2024, di Kecamatan Ranto Peureulak, saat mengunjungi rumah kawannya.
 
PN Idi menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan terhadap M. Yusuf Zainal, pelaku penembakan rumah anggota polisi di Peudawa, Jumat (14/11/2025)

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan terhadap M. Yusuf Zainal, pelaku penembakan rumah anggota polisi di Peudawa yaitu Aipda Mirsal Soni, pada 2024 silam. 

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Imam Wiranto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, didampingi Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H. dan Ichsan Muhammad, S.H., sebagai Hakim Anggota, dalam sidang putusan perkara nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Idi yang digelar di ruang sidang Cakra, Jum'at (14/11).

Juru bicara PN Idi, Notodiguno, S.H., pada Sabtu (15/11/2025) menjelaskan bahwa M. Yusuf Zainal, warga dusun Alur Kacang, Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak menggunakan sesuatu senjata api dan amunisi, sebagaimana diatur dalam dakwaan tinggal, yakni Pasal 1 ayat (1), Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Majelis hakim telah memutuskan bahwa terdapat secara sah dan menyakinkan bersalah," ujarnya.

YZ tersangka penembak rumah polisi di Peudawa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut, Jumat (25/7/2025).
YZ tersangka penembak rumah polisi di Peudawa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut, Jumat (25/7/2025). (SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA)

Peristiwa penembakan terjadi pada Kamisn24 Oktober 2024 sekitar pukul 18.10 WIB di Perumahan Bhara Daksa, Gampong Seunebok Penteut, Kecamatan Peudawa. 

Korbannya merupakan seorang anggota polisi.

Terungkap Cara Terdakwa Beraksi

Dalam persidangan terungkap juga cara terdakwa beraksi, dengan bersembunyi di balik pohon sawit sambil mengarahkan senjata jenis M16 ke arah rumah korban. 

Saat korban Mirsal Soni pulang dengan sepeda motor, terdakwa menembakkan senjata apinya ke arah atas sebanyak satu kali. 

Baca juga: Motif Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur: Ingin Buat Kegaduhan

Setelah korban masuk ke dalam rumah, terdakwa kembali melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah pintu dan jendela rumah.

Usai melancarkan aksinya, terdakwa langsung melarikan diri menuju seseorang yang bernama Lipeh, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Motif Penembakan

Dalam persidangan juga terungkap bahwa M. Yusuf Zainal tidak beraksi sendirian.

Motifnya bukan didasari masalah pribadi dengan korban.

Tapi aksi penembakan itu dilakukan atas perintah sang DPO, yaitu Lipeh.

Dalam melancarkan aksinya Ia juga dibantu oleh kawannya bernama Irwandi.

Irwandi yang berperan sebagai penunjuk arah ke rumah polisi yang menjadi target.

Irwandi juga berperan mengambil video dan foto selama penembakan berlangsung.

Tangkap pelaku bersama peluru buatan Pindad

Sebelumnya Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku penembakan rumah pribadi anggota polisi Polres Aceh Timur Aipda Mirsal Soni, di Peudawa..

Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat saat diwawancarai Serambinews.com, pada Kamis (3/7/2025), menerangkan pihaknya sudah mengamankan tersangka berinisial YZ warga Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam.

Tersangka diamankan pada November 2024 lalu, di Kecamatan Ranto Peureulak, saat dia sedang mengunjungi rumah kawannya.

Setelah serangkaian interogasi dan penyelidikan panjang, pelaku YZ  mengakui bahwa ia dan temannya LP yang melakukan penembakan tersebut.

YZ menembaki rumah anggota polisi menggunakan senapan laras panjang M16 sebanyak tiga kali tembakan.

Hal itu diuji oleh tim labfor polda Sumatera Utara, dan pengakuan dari tersangka sendiri bahwa ia menembaki rumah korban dengan senjata laras panjang M16.

"Tersangka mengakui bahwa ia menggunakan senjata tersebut," ujarnya.

Polisi mengamankan satu unit handphone, satu buah magazine kaliber 5,56, dan 53 butir kaliber dengan berbagai jenis diantaranya, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, dan 32 butir peluru kaliber 5,56 pindad, serta 11 butir peluru kaliber 7,62, satu pasang baju dan celana loreng, serta sepasang sepatu PDL yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan.

Adi menjelaskan bahwa motif penembakan pelaku, YZ sengaja ingin membuat kekacauan di wilayah Aceh dengan menembaki rumah-rumah anggota.

"Tersangka juga terlibat penembakan gajah di Takengon pada tahun 2016 silam, dan terbongkarnya saat kita melakukan introgasi, saat ini pelaku sedang menjalani sidang di Takengon, setelah selesai di sana dia akan dikembalikan kemari dan akan kita sidangkan," jelasnya.

Sementara untuk LP saat ini menjadi (DPO) dan dalam perburuan pihak kepolisian, LP menyediakan senjata untuk YZ dalam melakukan aksi terornya itu.

Baca juga: Tersangka Penembak Rumah Anggota Polisi di Aceh Timur Diserahkan ke JPU

Usai penembakan pihak keluarga Aipda Mirsal Soni mengungsi ke Polres Aceh Timur karena trauma hingga satu bulan.

Setelah diyakini kondisi dan pelaku sudah ditangkap, keluarga korban kembali menetap di rumah tersebut.

Untuk diketahui, rumah anggota Polri yang bertugas di Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur ditembaki orang tak dikenal (OTK) saat Magrib, tepatnya pada Kamis (24/10/2024) pukul 18.30 WIB.

Seperti diketahui, rumah tersebut milik Aipda Mirsal Soni, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur.

Dilimpahkan ke JPU

Sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Jumat , (25/07/2025) petang melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap kasus penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur.

Tersangka berinisial YZ, warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai pelaku penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Aipda MS pada pada Jum'at, (25/10/2024) lalu.

YZ tersangka penembak rumah polisi di Peudawa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut, Jumat (25/7/2025).
YZ tersangka penembak rumah polisi di Peudawa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut, Jumat (25/7/2025). (SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA)

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, mengatakan pelimpahan  tersangka dan barang bukti tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Bersama tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut ke JPU, diantaranya; satu buah magazine kaliber 5,56 mm, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, 32 butir peluru kaliber 5,56 buatan Pindad, 11 peluru kaliber 7,62 mm, satu celana dan baju loreng, sepasang sepatu, serta dua handphone.

"Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan setelah proses serah terima selesai, YZ dibawa ke Lapas Kelas II B Idi untuk dilakuakn penahanan,” kata Kapolres.

Alumni AKPOL 2006 ini menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum Polres Aceh Timur dalam melakukan penegakkan hukum sesaui dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca juga: Saat Mualem Terharu Mengenang Jasa Abu Razak untuk Olahraga Aceh

Ia mengatakan, motif YZ melakukan penembakan ke rumah pribadi personel Polri bukan karena dendam pribadi terhadap anggota Kepolisian, melainkan murni untuk menciptakan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Di samping itu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang turut serta membantu YZ pada kasus ini.

“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja.

dan atas perbuatannya, YZ dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," terangnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved