Opini
Penguatan Tata Kelola Basmalah untuk Aceh yang Bermartabat
Di tengah gemuruh pembangunan ekonomi global yang kerap mengedepankan paradigma materialistik, Aceh memiliki peluang unik untuk
Aplikasi yang user-friendly dapat memudahkan masyarakat untuk menyalurkan ZISWAF secara langsung, transparan, dan dapat dilacak (tracking system). Integrasi data antara BAZNAS, LAZ, dan perbankan syariah akan memetakan potensi, kebutuhan, dan efektivitas penyaluran secara real-time, mencegah duplikasi dan salah sasaran.
Kedua Profesionalisme dan Transparansi Mutlak: Lembaga ZISWAF harus dikelola dengan standar manajemen korporasi modern yang dipadukan dengan nilai-nilai syariah. Rekrutmen amil dan nazhir harus berdasarkan kompetensi, bukan pertimbangan politik atau kekeluargaan. Laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen harus dipublikasikan secara rutin dan mudah diakses publik. Prinsip shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan), dan fathanah (cerdas) harus menjadi DNA setiap pengelola.
Ketiga Transformasi dari Konsumtif ke Produktif-Berkelanjutan: Dana zakat dan wakaf harus dialihkan untuk membangun pilar-pilan ekonomi umat yang berkelanjutan. Beberapa contoh konkret untuk Aceh: Zakat untuk Petani dan Nelayan: Dana zakat produktif dapat digunakan untuk memberikan modal kerja, teknologi irigasi hemat air, atau mesin perahu nelayan tangkap bagi mustahik di sektor pertanian dan perikanan.
Wakaf Produktif untuk Energi Terbarukan: Tanah wakaf di kawasan pegunungan dapat dikembangkan menjadi ladang wakaf untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Listrik yang dihasilkan dapat dinikmati masyarakat dan keuntungannya untuk membiayai pendidikan dan kesehatan.
Wakaf Tunai untuk Pusat Inovasi Halal: Mengumpulkan wakaf tunai dari masyarakat untuk membangun pusat riset dan pengembangan industri halal, mendukung visi Aceh sebagai destinasi wisata halal dunia.
Keempat Sinergi Kuat dengan Perbankan Syariah: Perbankan syariah di Aceh tidak boleh berdiri sendiri. Mereka harus menjadi mitra strategis dalam mengelola dana ZISWAF yang likuid. Bank syariah dapat menjadi wakil dalam penghimpunan wakaf tunai, menawarkan produk pembiayaan syariah yang dikhususkan untuk nasabah yang direkomendasikan oleh LAZ, atau mengelola investasi dari dana abadi wakaf (waqf corpus). Skema Linkage Program antara bank syariah dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) juga dapat diperkuat untuk menjangkau sektor ekonomi akar rumput.
Menuju Aceh yang Bermartabat
Penguatan tata kelola ZISWAF bukan sekadar program ekonomi, melainkan sebuah proyek peradaban untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan martabat Aceh di mata dunia. Dengan mengedepankan integrasi, transparansi, dan inovasi yang berlandaskan nilai-nilai Islam, “Ekonomi Basmalah” dapat menjadi lokomotif baru yang menggerakkan sektor riil, mengurangi kesenjangan, dan membangun ketahanan ekonomi daerah yang mandiri.
Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), akademisi, dan seluruh elemen masyarakat harus bersinergi untuk mewujudkan mimpi besar ini. Momentum penerapan syariat Islam di Aceh akan semakin bermakna jika mampu diwujudkan dalam tata kelola ekonomi yang berkeadilan, inklusif, dan membawa kemaslahatan bagi semua. Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, mari kita wakafkan tenaga, pikiran, dan harta kita untuk Aceh yang lebih bermartabat. Semoga Allah SWT meridhai setiap langkah ikhtiar kita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uniki-080624-b.jpg)