Berita Aceh Utara
Konflik Warga Cot Girek Vs PTPN IV Terkait Lahan HGU Akan Diselesaikan KPA
Konflik lahan antara warga Cot Girek dan PTPN IV akan ditangani Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melalui kerangka reforma agraria.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Konflik lahan antara warga Cot Girek dan PTPN IV akan ditangani Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melalui kerangka reforma agraria.
- Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil (Ayahwa), meminta semua pihak menahan diri dan menunda pengukuran lahan agar proses berjalan kondusif.
- Sekjen KPA, Dewi Kartika, menegaskan pemetaan batas lahan akan dilakukan objektif demi kepastian hukum yang adil.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Konflik lahan antara masyarakat Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara dengan PTPN IV Regional 6 mendapat perhatian serius dari Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM alias Ayahwa.
Konflik lahan tersebut akan diselesaikan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sebuah organisasi rakyat bersifat terbuka dan independen di Jakarta yang bertujuan memperjuangkan reforma agraria sejati di Indonesia.
Kepastian itu diperoleh setelah Ayahwa bertemu dengan Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, di Jakarta pada 14 November 2025.
Pertemuan itu menghasilkan komitmen bahwa KPA akan turun langsung menangani persoalan sengketa lahan yang telah berjalan bertahun-tahun tersebut melalui kerangka reforma agraria.
Ayahwa menyampaikan, bahwa KPA akan segera melakukan kunjungan ke Aceh Utara untuk memulai proses penyelesaian konflik secara menyeluruh dan objektif.
Ia berharap, keterlibatan KPA dapat mempercepat kejelasan status lahan antara warga Cot Girek dan pihak PTPN IV.
Baca juga: Protes HGU, Sudah 8 Hari Warga Blokir Akses PTPN IV di Cot Girek, TBS Hasil Panen Tertahan di Kebun
“Mudah-mudahan konflik antara masyarakat dengan PTPN segera selesai,” kata Bupati Aceh Utara.
“Dalam waktu dekat, Sekjen KPA, Dewi Kartika akan berkunjung ke Aceh Utara untuk menuntaskan masalah ini,” ujar Ayahwa kepada Serambinews.com, Senin (17/11/2025).
Bupati mengimbau, Panitia B dari Kanwil BPN Aceh agar menunda sementara kegiatan pengukuran lapangan sampai situasi benar-benar kondusif.
Menurutnya, langkah ini diperlukan agar proses penataan ulang dapat dilakukan tanpa ketegangan dan memastikan semua pihak dapat mengikuti mekanisme dengan tertib.
“Semua pihak dan Panitia B harap menahan diri, jangan masuk dulu,” tukas Bupati.
“Kita tata ulang. Masyarakat juga saya minta pulang ke rumah masing-masing agar KPA bisa bekerja maksimal,” tegas Ayahwa.
Baca juga: Hoax Lahan HGU PTPN IV Regional 6 di Cot Girek 15.000 Ha, Ini Penjelasannya
Sementara itu, Sekjen KPA, Dewi Kartika menyambut baik sikap Bupati Aceh Utara.
Ia meminta, para pihak menahan diri agar tahapan analisa, verifikasi, dan pemetaan bisa berjalan objektif sesuai prinsip reforma agraria.
Dewi Sartika menjelaskan, bahwa pemetaan batas lahan masyarakat dan klaim PTPN IV harus dilakukan dengan teliti untuk menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum.
“Kita imbau semua pihak menahan diri agar proses di lapangan bisa kita lakukan dengan baik,” urainya.
“Mana lahan masyarakat, mana klaim PTPN bisa kita petakan dengan benar,” ujar Dewi.
Dewi juga mengapresiasi langkah Bupati Aceh Utara yang dinilai arif dan partisipatif dalam mendorong penyelesaian konflik agraria secara damai.
Baca juga: Warga yang Blokir Jalan Akses PTPN IV Regional Sudah Sembilan Malam Menginap di Tenda
“Saya apresiasi langkah Bupati Ayahwa yang ingin menyelesaikan konflik lahan dengan bijaksana dan melibatkan semua pihak,” puji dia.
“Ini penting untuk memberi kepastian hukum yang adil,” tambahnya.
Sebagai informasi, konflik ini mencuat setelah PTPN IV mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Cot Girek.
Perpanjangan tersebut sebelumnya disetujui oleh Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar dan kini memasuki tahap Panitia B, yang terdiri dari Kanwil BPN Aceh, Kantor BPN Aceh Utara, dan Pemkab Aceh Utara, untuk melakukan pengukuran ulang.
Masyarakat menyatakan, sebagian lahan yang mereka klaim sebagai milik turun-temurun masuk dalam area yang diajukan PTPN IV untuk perpanjangan HGU, sehingga memicu penolakan dan protes.
Baca juga: VIDEO - Warga Blokir Jalan Akses Truk Sawit PTPN IV Aceh Utara
Dengan penanganan yang melibatkan KPA, Pemkab Aceh Utara berharap proses penyelesaian konflik bisa dilakukan lebih transparan, terstruktur, dan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legal formal yang harus ditaati kedua belah pihak.(*)
Konflik Lahan
konflik warga vs perusahaan
PTPN IV Regional 6
warga Cot Girek
Lahan HGU
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Bupati Aceh Utara Ayahwa
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Dampingi Mualem Tinjau Abrasi Pantai di Seunuddon-Aceh Utara, Ayahwa: Butuh Penanganan Segera |
|
|---|
| Bupati Aceh Utara Ayahwa Lantik Kepala SKPK Baru |
|
|---|
| Cabor Petanque Aceh Utara Bawa 10 Atlet Seleksi Pra-PORA di Banda Aceh |
|
|---|
| BEM Unimal Catat Keberhasilan Smart Minapadi, Panen Perdana Hasil Melimpah |
|
|---|
| Ketika Layanan Kesehatan Menyapa Warga, Kisah di Balik Program Cek Kesehatan Gratis di Aceh Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ayahwa-temui-KPA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.