Berita Banda Aceh

MPU Dukung KPI Aceh Gagas Regulasi Penyiaran Internet, Siap Susun Fatwa

Ketua KPI Aceh, M Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa pengaturan penyiaran internet merupakan amanat langsung dari Qanun dan UUPA, sehingga KP

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
SERAHKAN PLAKAT - Ketua KPI Aceh, M Reza Fahlevi bersama komisioner KPI Aceh lainnya saat menyerahkan plakat penghormatan kepada Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal usai pertemuan, di Kantor MPU Aceh, Senin (17/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • KPI Aceh bertemu MPU Aceh untuk membahas penyusunan regulasi penyiaran internet melalui PKPI tentang P3SPS, sesuai amanat Qanun Aceh dan UUPA.
  • MPU Aceh mendukung penuh dan siap memberikan fatwa untuk memastikan regulasi berbasis syariat Islam serta menjaga moral publik di ruang digital.
  • KPI Aceh menegaskan pentingnya standar tegas dalam pengawasan platform digital guna menjaga ruang internet Aceh tetap sehat dan bermartabat.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan pertemuan resmi dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali (Lem Faisal), Senin (17/11/2025) di Kantor MPU Aceh.

Pertemuan ini membahas penyusunan regulasi penyiaran internet/media baru yang akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (PKPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di Aceh.

Ketua KPI Aceh, M Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa pengaturan penyiaran internet merupakan amanat langsung dari Qanun dan UUPA, sehingga KPI Aceh harus memastikan regulasi yang lahir memiliki landasan syariat yang kuat.

“Kami datang untuk memastikan bahwa PKPI yang sedang dirumuskan berpijak pada nilai keislaman Aceh.

Fatwa-fatwa MPU akan menjadi fondasi penting agar penyiaran internet tetap menjaga moral publik, khususnya generasi muda Aceh,” ujar Reza.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, menyambut baik langkah KPI Aceh dan menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan dukungan penuh.

Baca juga: Temui Sekda, KPI Aceh Bahas Penyusunan PKPIA untuk Pengawasan Penyiaran Internet

“MPU Aceh siap memberi masukan dan menyusun fatwa yang diperlukan untuk memperkuat regulasi penyiaran internet. Ruang digital harus diarahkan agar tidak merusak akhlak masyarakat Aceh,” tegas Lem Faisal.

Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran KPI Aceh, Ahyar ST menambahkan bahwa penyiaran internet telah menjadi arus utama konsumsi informasi publik.

“Karena dampaknya sangat luas, regulasi penyiaran internet harus jelas dan memiliki standar yang tegas agar seluruh platform digital dapat diawasi secara efektif,” kata Ahyar.

Sebagaimana diketahui, secara yuridis KPI Aceh telah dimandatkan oleh Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Qanun ini memerintahkan KPI Aceh untuk meregulasi penyiaran internet/media baru, selain radio dan televisi yang menggunakan jaringan serta frekuensi di wilayah Aceh.

Ketentuan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, khususnya Pasal 153 yang memberikan kewenangan bagi Aceh untuk menetapkan ketentuan di bidang penyiaran melalui koordinasi dengan KPI Aceh.

Baca juga: KPIA dan Pemerintah Aceh Sepakat Percepat Regulasi Penyiaran Internet

Saat ini, proses penyusunan PKPI Aceh juga sejalan dengan arahan Pemerintah Aceh.

Dalam pertemuan sebelumnya pada Rabu, 5 November 2025, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mendorong percepatan penyusunan regulasi pengawasan konten digital.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved