Berita Aceh Timur

Mengejutkan! Kepala BPS Aceh Timur Akui Rekom Orang Lain, Kasus Dugaan Pemalsuan Data PPPK

Kepala BPS Aceh Timur, Nurmanuddin, mengakui mengeluarkan rekomendasi PPPK untuk dua orang yang bukan pegawai aktif di kantornya.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
DUDAAN PEMALSUAN REKOMENDASI - Surat rekomendasi masa kerja PPPK BPS Aceh Timur yang diduga dipalsukan. Surat rekom tersebut dikeluarkan oleh BPS Aceh Timur dan ditandatangani oleh Kepala BPS setempat. 

Nurmanuddin berdalih, ia tidak mengambil keuntungan apapun dari penerbitan surat rekomendasi tersebut.

Ia mengklaim, mengambil langkah itu hanya ingin kekosongan pekerja di BPS Aceh Timur, karens harus segera dicari pengganti. 

Sementara itu, salah seorang pekerja PPNPN yang terdepak itu mengaku, mereka sudah meminta untuk dipertahankan.

Namun Kepala BPS Aceh Timur tidak bisa menerima dan menolak karena sudah ada dua pegawai PPPK yang direkomendasikan olehnya. 

Baca juga: Tak Pernah Tamat Kuliah, Megawati: Gelar Saya Banyak, Tapi Tak Ada Pemalsuan Dokumen

"Sudah lama sekali kami-kami bekerja.Kami sempat meminta dipertahankan, tapi katanya tidak bisa, padahal di daerah lain ada juga yang bisa dipertahankan," ungkap korban yang identitasnya ingin dirahasiakan. 

Dugaan Pemalsuan Data

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pemalsuan data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Timur mengakibatkan dua Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang sudah bekerja selama lima tahun, harus terdepak dan hilang pekerjaan.

Informasi diterima Serambinews.com pada Selasa (18/11/2025), menyebutkan, kedua pekerja tersebut mengaku terdepak setelah nama dan masa kerja mereka selama lima tahun dan dua tahun, diklaim oleh dua peserta PPPK yang sebelumnya tidak pernah bekerja di BPS Aceh Timur.

Surat rekomendasi yang memuat dua nama  PPPK dengan masing-masing dengan masa kerja 5 tahun 10 bulan, dan 2 tahun 10 bulan itu, juga ditandatangani oleh Kepala BPS Aceh Timur, Nurmanuddin.

Dalam surat rekomendasi itu termuat bahwa nama-nama calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aktif bekerja di BPS Aceh Timur dengan masa kerja disebut dan berkinerja sangat baik. 

Rekomendasi itu ternyata atas nama Idawati dengan pengalaman kerja 2 tahun 10 bulan, dan Suraya Istiqlal Annisa dengan pengalaman kerja 5 tahun 10 bulan.

Sementara itu, data dihimpun Serambinews.com didapati bahwa dua nama pekerja tersebut yaitu Idawati dan Suraya yang direkomendasikan untuk mengikuti PPPK, tidak terdata dalam Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BPS Aceh Timur.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Data PPPK BPS Aceh Timur, 2 Pegawai Terdepak, Nama & Masa Kerja Diklaim Orang Lain

Salah seorang korban yang dulunya berstatus PPNPN di BPS Aceh Timur yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, bahwa dua nama yang berhasil lolos dan menempati posisi mereka justru adalah orang lain yang tidak pernah bekerja di sana sebelumnya, bahkan salah satunya bukan warga Aceh Timur.

"Yang menyakitkan, pengalaman kerja kami dicatut pada dua nama PPPK itu," ujar korban. 

Ia melanjutkan, bahwa mereka berdua kini telah dirumahkan sejak akhir Oktober lalu, setelah posisi keduanya diisi oleh nama orang lain.

Korban lainnya membenarkan hal senada. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved