Retribusi

Retribusi Rp10 M dari Getah Pinus Raib tak Berjejak, DPRA Curigai Oknum di Pemerintah Aceh Bermain

Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin menyoroti Pendapatan Asli Aceh (PAA) dari sektor kehutanan, terutama potensi

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/TANGKAP LAYAR YOUTUBE DPRA
RETRIBUSI GETAH PINUS – Anggota DPRA, Rijaluddin, mempertanyakan retribusi dari potensi getah pinus senilai kurang lebih Rp10 miliar yangmendadak hilang dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA di Ruang Serba Guna DPRA, pada Selasa (18/11/2025). 

Sebagai langkah alternatif, anggota dewan asal Aceh Tenggara itu menuntut Pemerintah Aceh untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang membatasi penjualan getah pinus ke luar daerah guna membantu petani. 

Baca juga: Tim Satgas Gabungan Perketat Perbatasan untuk Cegah Getah Pinus Mentah Dibawa Keluar Daerah

“Karena enggak ada gunanya juga kita tahan tidak boleh jual keluar, karena kita juga tidak mendapatkan apa-apa (retribusi). Pemerintah dan kabupaten tidak mendapat apa-apa,” pungkasnya. 

Menanggapi hal itu, Sekda Aceh M Nasir, mengakui bahwa kondisi pendapatan Aceh memang sedang mengalami penurunan dan membutuhkan penggalian lebih dalam.

“Kami akan terus berupaya memastikan di tahun 2026 ini pendapatan kita bisa meningkat,” ujarnya.

M Nasir berjanji akan segera mengecek kembali masalah retribusi dari getah pinus dan pengelolaan hutan ini. 

“Mudah-mudahan kembali normal semuanya, retribusi bisa kita dapatkan kembali dan terkait dengan hutan kita akan coba koordinasikan dengan Kementerian Kehutanan untuk kita ambil alih kembali hak kita sesuai UUPA,” sebutnya.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved