Pengumuman Lelang BSI

Pengumuman: BSI Meulaboh Lakukan Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan

Pengumuman Lelang Terakhir pada Surat Kabar Harian Rakyat Aceh yang terbit pada tanggal 28 Oktober 2025

|
Editor: IKL
IST
Pengumuman Lelang 

6. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2?lam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ulang.

7. Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2?ri nilai lelang yang terbentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024.

8. Pemenang lelang akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang ulang berada.

9. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.

10. Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), calon peserta diharapkan telah melihat dan mengetahui objek yang akan ditawarnya, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain/ debitur setelah lelang, pemenang lelang tidak akan melakukan gugatan kepada KPKNL Banda Aceh, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. termasuk juga bila terjadi pembatalan / penundaan lelang. 

11. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh, Jalan Imam Bonjol – Meulaboh, Contact Person 082177770834.

Pengumuman Lelang
Pengumuman Lelang (IST)

Download PDF disini

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved