Breaking News

Berita Banda Aceh

Update Revisi UUPA: Jangan Alergi dengan MoU Helsinki, Baleg DPR Gelar Raker dengan Tiga Menteri

Harus kita sadari, berulangkali sudah saya sampaikan, tidak ada UUPA tanpa MoU Helsinki. TA Khalid, Ketua Forbes Anggota DPR/DPD RI asal Aceh

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI KAMIS 20251120 

Ia menambahkan, pengawasan tidak bersifat absolut dan tetap berada dalam kerangka sistem pemerintahan nasional yang mengedepankan prinsip checks and balances serta hierarki kewenangan. “Artinya, tidak seluruh urusan dapat diawasi dan dikendalikan sepihak oleh Pemerintah Aceh,” tegasnya.

Pasal 160: Sumber Daya Alam

Sementara itu, substansi perubahan Pasal 160 terkait pengelolaan sumber daya alam telah dikoordinasikan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Regulasi tersebut menjadi landasan pengelolaan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, termasuk mekanisme joint management, penetapan badan pelaksana bersama, serta persetujuan kontrak kerja yang wajib dilakukan secara kolektif.

Pemerintah menilai bahwa usulan perluasan ruang lingkup pengaturan, mulai dari industri hulu hingga hilir serta wilayah ZEE, tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan. “Oleh karenanya, penyesuaian dapat ditempuh melalui optimalisasi implementasi PP Nomor 23 Tahun 2015,” ujar Djamari.(kompas.com)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved