Berita Aceh Utara

Petugas PTPN Polisikan Warga yang Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan HGU, LBH: Ini Kriminalisasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai pelaporan sejumlah warga oleh pihak PTPN IV Regional 6 sebagai bentuk kriminalisasi

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
BLOKIR JALAN - Ratusan warga dari Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, hingga Rabu (1/10/2205), masih terus memblokir jalan akses keluar masuk truk pengangkut buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional. 

“Alih-alih menyelesaikan sengketa, perusahaan justru mengkriminalisasi masyarakat. Peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober tersebut bukanlah perbuatan pidana,” kata Muhammad Qodrat,.

Ia juga menilai proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian tidak profesional, karena penetapan tersangka dilakukan tanpa proses penyelidikan yang semestinya.

Baca juga: Ratusan Warga Cot Girek dan Pirak Timu Blokir Jalan Akses Truk Sawit PTPN IV, Protes HGU

“Patut diduga Polres Aceh Utara memihak PTPN IV dengan seenaknya memotong prosedur hukum. Ini seharusnya menjadi perhatian khusus lembaga pengawas kepolisian,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, LBH Banda Aceh mendesak Polres Aceh Utara untuk menghentikan proses hukum terhadap warga. 

Kemudian untuk Pemerintah daerah agar segera merespons tuntutan masyarakat terkait konflik agraria di 19 desa.

“PTPN IV Regional 6 harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup mereka,” pungkas Muhammad Qodrat. (*)

Baca juga: Puluhan Sekolah di Aceh Utara Terdampak Banjir, Terparah Jambo Aye dan Seunuddon

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved