Berita Aceh Utara
Petugas PTPN Polisikan Warga yang Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan HGU, LBH: Ini Kriminalisasi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai pelaporan sejumlah warga oleh pihak PTPN IV Regional 6 sebagai bentuk kriminalisasi
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang petugas PTPN IV Regional 6 melaporkan beberapa warga yang massa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa agraria ke Polres Aceh Utara baru-baru ini.
Hal tersebut diketahui warga setelah menerima pemanggilan dari polisi oleh dua warga sebagai tersangka pada 21 November 2025, untuk hadir di Polres Aceh Utara pada 24 November 2025.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai pelaporan sejumlah warga oleh pihak PTPN IV Regional 6 sebagai bentuk kriminalisasi.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (23/11/2025) menyebutkan konflik bermula dari aksi ratusan warga dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu yang berlangsung sejak 27 September hingga 6 Oktober 2025.
Baca juga: Konflik Warga Cot Girek Vs PTPN IV Terkait Lahan HGU Akan Diselesaikan KPA
Warga menuntut penyelesaian konflik lahan dengan dugaan bahwa PTPN IV Regional 6 menguasai lahan melebihi luas HGU sekitar 7.500 hektare.
“Aksi dilakukan dengan cara memblokir akses jalan pengangkutan sawit milik PTPN IV di Desa Tempel, Kecamatan Cot Girek,” ujar Muhammad Qodrat.
LBH Banda Aceh menjelaskan, pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat massa masih bertahan di lokasi sambil melakukan zikir bersama, seorang pekerja perusahaan bernama Alam Syah masuk ke tengah kerumunan massa.
Ia disebut mencoba memprovokasi massa dan menarik Dwijo Warsito, yang disebut sebagai ketua aliansi massa aksi.
“Massa kemudian menghalangi tindakan tersebut dan mendorong Alam Syah keluar dari kerumunan.
Setelah peristiwa itu, Alam Syah melaporkan warga ke Polres Aceh Utara dengan tuduhan pengeroyokan,” ujar Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh
Laporan tersebut diproses polisi. Pada 14 November 2025, lima orang warga menerima surat panggilan sebagai tersangka, meskipun mereka mengaku belum pernah diperiksa sebelumnya.
Baca juga: Konflik Agraria di Cot Girek Memanas, Forum Mahasiswa Desak BPN Bertindak
Salah satu warga yang dipanggil diketahui merupakan orang yang merekam video peristiwa tersebut.
Kemudian, pada 21 November 2025, pihak kepolisian kembali mengirim surat panggilan tersangka kepada dua orang warga, untuk hadir di Polres Aceh Utara pada 24 November 2025.
LBH Banda Aceh menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.
| Puluhan Sekolah di Aceh Utara Terdampak Banjir, Terparah Jambo Aye dan Seunuddon |
|
|---|
| Tinjau Sekolah yang Terendam Banjir, Plt Sekda Aceh Utara: Jika Air Bertambah, PBM Diliburkan |
|
|---|
| Dua Laga Bupati dan Wabup Cup II Aceh Utara Ditunda, Ini Hasil Pertandingan Terakhir Antar Kecamatan |
|
|---|
| Rumah Terendam Banjir, Puluhan Warga di Jambo Aye, Aceh Utara Mengungsi ke Meunasah |
|
|---|
| Siswa SMKN 1 Syamtalira Aron Hasilkan Produk Kreatif, Mulai Tas Jinjing, Taplak Meja hingga Tie Dye |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Blokir-jalan-iujjk.jpg)