Berita Aceh Selatan

GerPALA Desak Pemerintah Evaluasi IUP Eksplorasi PT BSM di Samadua, Fadhli: Jika Izin Salah, Cabut!

GerPALA mendesak Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan mengevaluasi IUP eksplorasi PT BSM di Samadua.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
EVALUASI IUP EKSPLORASI - Koordinator GerPALA, Fadhli Irman meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap IUP Eksplorasi PT BSM karena disinyalir menyalahi qanun. 

“Ketika tanah adat masyarakat diserobot lewat dokumen izin, itu tidak hanya melanggar qanun, tetapi mencederai martabat masyarakat adat,” ujarnya.

Fadhli juga menyoroti bahwa saat ini telah diberlakukan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan/Penertiban Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Ingub tersebut secara jelas memerintahkan agar seluruh izin bermasalah, tumpang tindih, atau berpotensi menimbulkan konflik, segera dievaluasi secara menyeluruh. 

Ia menilai, bahwa IUP PT BSM termasuk dalam kategori izin yang wajib masuk daftar evaluasi.

Karena indikasi pelanggaran qanun dan kelalaian verifikasi lapangan dalam penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT BSM.

Baca juga: Diduga Lahan Masyarakat Masuk Dalam Peta IUP, IMPS Minta Pemerintah Evaluasi PT BSM di Samadua 

Dalam konteks kewenangan, Fadhli menegaskan, bahwa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 76 ayat (2), Bupati berwenang melakukan evaluasi atas IUP yang beroperasi di wilayah kabupaten dan berhak mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin kepada gubernur apabila ditemukan pelanggaran. 

Dengan demikian, menurut Fadhli, Bupati Aceh Selatan wajib segera mengambil tindakan tegas.

Terutama setelah menerima penyampaian keberatan beberapa masyarakat pemilik lahan garapan di Samadua tersebut melalui media massa.

Ia menilai, bahwa evaluasi bukan hanya sebuah opsi, tetapi merupakan kewajiban hukum untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh izin tambang yang keliru. 

“Bupati memiliki kewenangan yang jelas. Qanun memberi ruang bagi pemerintah kabupaten untuk bertindak ketika hak rakyat terancam. Tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya.

Setelah evaluasi di tingkat kabupaten dilakukan, Fadhli menegaskan, bahwa langkah berikutnya berada di tangan gubernur. 

Baca juga: KHAS Aceh Ingatkan Bupati Hati-Hati Keluarkan Rekomendasi IUP dan HGU di Aceh Selatan

Sesuai kewenangan yang diatur dalam Qanun Minerba, Gubernur Aceh berkewajiban mencabut atau membatalkan IUP yang terbukti melanggar hukum, prosedur, dan hak masyarakat. 

“Kami meminta Gubernur Aceh menjalankan fungsinya pengawasan pertambangan dan penegakan aturan secara tegas,” tandas Fadhli. 

“Jika IUP PT BSM bermasalah, maka pencabutan adalah satu-satunya langkah yang tepat, demi menegakkan keadilan bagi rakyat,” tambah putra Samadua yang juga memiliki lahan keluarga di kawasan IUP Eksplorasi PT BSM tersebut.

Selain itu, GerPALA juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut indikasi kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan IUP PT BSM.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved