Berita Aceh Selatan

GerPALA Desak Pemerintah Evaluasi IUP Eksplorasi PT BSM di Samadua, Fadhli: Jika Izin Salah, Cabut!

GerPALA mendesak Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan mengevaluasi IUP eksplorasi PT BSM di Samadua.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
EVALUASI IUP EKSPLORASI - Koordinator GerPALA, Fadhli Irman meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap IUP Eksplorasi PT BSM karena disinyalir menyalahi qanun. 

Ringkasan Berita:
  • GerPALA mendesak Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan mengevaluasi IUP eksplorasi PT BSM di Samadua
  • Izin dinilai melanggar qanun minerba dan memasukkan tanah adat masyarakat tanpa musyawarah maupun persetujuan. 
  • GerPALA menuntut bupati dan gubernur segera bertindak, bahkan mencabut izin jika terbukti bermasalah.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak keras Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan turun tangan terkait dugaan pelanggaran serius dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Bersama Sukses Mining (BSM) di Kecamatan Samadua

Ketua GerPALA, Fadhli Irman menilai, IUP tersebut bukan sekadar terindikasi bermasalah secara administratif.

Tetapi bertentangan langsung dengan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Minerba serta melanggar keberadaan tanah adat yang dilindungi konstitusi, undang-undang, dan hukum adat Aceh.

"Tindakan memasukkan lahan/tanah garapan masyarakat secara turun-temurun ke dalam peta IUP PT BSM tanpa pemberitahuan,” urainya. 

“Apalagi persetujuan dari pemilik lahan merupakan indikasi pelanggaran yang tidak bisa dianggap ringan," ungkap Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, Minggu (23/11/2025).

Dia memaparkan, dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada Pasal 45 ayat (1) dan (2), dengan jelas mewajibkan pihak perusahaan konsultasi publik, sosialisasi, dan memperoleh persetujuan masyarakat setempat sebelum wilayah eksplorasi ditetapkan. 

Baca juga: Ini Sejumlah Masalah Penerbitan Rekomendasi IUP Eksplorasi PT AMP, Intervensi Hingga Manipulasi Data

Selain itu, terang Irman, Pasal 67 ayat (3) qanun tersebut secara tegas melarang kegiatan pertambangan di atas tanah ulayat atau tanah adat tanpa persetujuan. 

Ketentuan ini, menurutnya, dipertegas kembali dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, yang mengatur bahwa perusahaan wajib melakukan verifikasi status tanah dan batas wilayah tambang secara benar sebelum izin diterbitkan dan sebelum kegiatan eksplorasi dimulai. 

“Jika tanah adat atau tanah ulayat yang dikelola masyarakat secara turun temurun dapat masuk begitu saja ke dalam peta IUP tanpa musyawarah, tanpa pemberitahuan, dan tanpa persetujuan, maka itu jelas pelanggaran fatal terhadap kedua qanun tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan, bahwa tanah adat di Aceh bukan sekadar istilah kultural, melainkan entitas hukum yang diakui secara formal. 

Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menegaskan, bahwa negara mengakui dan melindungi hak ulayat dan hak-hak tradisional yang hidup dalam masyarakat hukum adat di Aceh. 

Karena itu, menurut Fadhli, tindakan memasukkan tanah adat di Samadua ke wilayah IUP PT BSM tanpa sepengetahuan pemilik garapan adalah bentuk pengabaian terhadap struktur adat yang sah serta pelanggaran terhadap prinsip dasar Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Baca juga: Pemilik Lahan di Samadua Terkejut Kebunnya Masuk Peta IUP PT BSM

“Adat Aceh menempatkan tanah sebagai identitas, bukan sekadar aset,” tutur Fadhli.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved