Feature

Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kemenhaj RI, Daftar Tunggu Haji Aceh Makin Pendek

BAS pertegas komitmen dalam mendukung ekosistem ibadah haji dan umrah di Indonesia dengan menandatangani MoU dengan Kemenhaj RI

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HO
PERJANJIAN KERJA SAMA - Plt Dirjen Pengembangan Ekosistem Haji dan Umroh, Prof. Dr. rer. nat. Jaenal Effendi, S.Ag., M.A dan Direktur Dana dan Jasa PT BAS, Muhammad Hendra Supardi menandatangi Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025) 

Hal ini mempermudah masyarakat untuk melakukan setoran awal Bipih, yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan nomor porsi haji. 

Proses pendaftaran dan setoran kini terintegrasi langsung dengan sistem Kementerian, mengurangi birokrasi dan mempersingkat waktu tunggu administrasi.

Kerja sama ini mencakup Penatalaksanaan pengelolaan data dan informasi pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan Jemaah Haji. 

Dengan adanya integrasi sistem, nasabah akan mendapatkan kepastian data yang lebih tinggi, meminimalkan kesalahan, dan memastikan proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat dilakukan tepat waktu melalui Bank Aceh Syariah berdasarkan instruksi dari Pihak Kementerian.

“Selain aspek keuangan inti, Bank Aceh juga berkomitmen untuk mendukung aspek non-finansial, termasuk komitmen penyediaan perlengkapan souvenir haji regular” tambah Hendra. 

Baca juga: Baitul Mal Abdya Dorong Bank Aceh Syariah Tambah Fitur Pembayaran Zakat untuk 23 Kabupaten/Kota

Dukungan ini melengkapi layanan perbankan syariah yang sudah ada, seperti produk tabungan haji dan umrah, serta pembiayaan umrah. Hal ini menjadikan Bank Aceh sebagai mitra satu pintu bagi kebutuhan ibadah nasabah.

Bank Aceh Syariah memastikan bahwa layanan BPS-Bipih ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui jaringan kantor yang luas dan tersebar di Provinsi Aceh, Medan dan Jakarta. 

Hal ini menjamin bahwa seluruh nasabah, dari berbagai daerah, dapat memulai dan menyelesaikan proses pendaftaran haji mereka dengan mudah tanpa hambatan geografis.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dalam sambutannya menekankan bahwa PKS ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang lebih kuat, transparan, dan berkeadilan. 

"Dengan menggandeng Bank Aceh Syariah, kami percaya bahwa pengelolaan dana Bipih akan semakin profesional. 

Sinergi ini tidak hanya memperlancar proses ibadah, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan sektor keuangan syariah nasional," kata Menteri Irfan.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Mulai Besok, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar Tahun Ini?

Melalui sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah dan PT Bank Aceh Syariah, diharapkan layanan haji dan umrah bagi masyarakat dapat terangkat ke standar yang lebih tinggi, sejalan dengan visi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.

Masa Tunggu Jamaah

Sebelumnya Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji tiap provinsi kini sama, yakni 26 tahun. 

Masa tunggu ini berbeda dari penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, yang bervariasi hingga paling lama sekitar 47 tahun.

"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun," kata Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved