Feature

Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kemenhaj RI, Daftar Tunggu Haji Aceh Makin Pendek

BAS pertegas komitmen dalam mendukung ekosistem ibadah haji dan umrah di Indonesia dengan menandatangani MoU dengan Kemenhaj RI

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HO
PERJANJIAN KERJA SAMA - Plt Dirjen Pengembangan Ekosistem Haji dan Umroh, Prof. Dr. rer. nat. Jaenal Effendi, S.Ag., M.A dan Direktur Dana dan Jasa PT BAS, Muhammad Hendra Supardi menandatangi Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025) 

Dahnil menjabarkan, penghitungan kuota tiap provinsi pun relatif berbeda dengan tahun 2025. Pada penyelenggaraan haji tahun 2025, kuota tiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. 

Baca juga: Bank Aceh Syariah Laporkan Kinerja Keuangan, 29 Oktober 2025

Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).

Dahnil menyebut, pembagian kuota lebih berprinsip pada keadilan karena provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat kuota lebih banyak. 

"Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu," kata dia.(*)

Baca juga: Fadhil Ilyas dan Harapan Baru Bank Aceh

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved