Berita Banda Aceh
Bea Cukai Aceh Ungkap 250 Ton Beras Impor Masuk Sabang Kantongi Izin BPKS
Kanwil Bea Cukai Aceh menegaskan bahwa pemasukan 250 ton beras impor oleh PT Multazam Sabang Group ke Kota Sabang telah melalui prosedur resmi.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kanwil Bea Cukai Aceh menegaskan bahwa pemasukan 250 ton beras impor oleh PT Multazam Sabang Group ke Kota Sabang telah melalui prosedur resmi.
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025 lalu.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan BPKS merupakan kawasan yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.
Status kawasan bebas Sabang awalnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2000 menjadi Undang-Undang.
“Dengan dasar hukum tersebut, Sabang memiliki karakteristik sebagai kawasan di luar daerah pabean yang diatur secara khusus dalam hal pemasukan dan peredaran barang,” kata Leni, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Beras Impor Ilegal Sebanyak 250 Ton Masuk Lewat Aceh
Ia juga menjelaskan, bahwa izin pemasukan 250 ton beras asal Thailand dari BPKS tersebut turut mencantumkan barang pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras.
“Menindaklanjuti penerbitan izin tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sabang menyampaikan surat tanggapan bernomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025 sebagai masukan teknis kepada BPKS terkait proses pemasukan ke kawasan bebas,” jelasnya.
Dalam surat tersebut, kata Leni, Bea Cukai Sabang menjelaskan lokasi yang direkomendasikan untuk pemasukan, yaitu Dermaga Container Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang, belum memiliki bangunan yang ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Dengan kondisi beras yang tidak dikemas dalam kontainer, keberadaan gudang yang telah ditetapkan sebagai TPS menjadi sangat penting untuk memastikan penanganan, penimbunan, dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Baca juga: Mentan Temukan 250 Ton Beras Impor Ilegal Asal Thailand Disimpan di Gudang PT MSG di Sabang
Dalam hal itu, Bea Cukai Sabang turut mengingatkan bahwa beras merupakan barang konsumsi, sehingga mekanisme pemasukan, jumlah, jenis, serta pengawasannya berada dalam lingkup kewenangan BPKS sebagaimana diatur dalam PP 41 Tahun 2021.
“Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas dan tidak dapat dikeluarkan ke wilayah lain di dalam daerah pabean,” jelasnya.
Menurut Leni, Bea Cukai Sabang juga telah memberi masukan bahwa pemasukan beras ke Sabang seyogyanya tetap memperhatikan kebijakan pemerintah terkait ketahanan pangan nasional, terlebih pada tahun 2025 pemerintah tidak membuka keran impor beras secara umum karena stok nasional dinyatakan surplus.
Kondisi ketahanan pangan di Provinsi Aceh juga saat ini berada dalam keadaan stabil dan terkendali sebagaimana data dari Dinas Pangan Aceh.
“Saat ini, beras tersebut telah tiba di Sabang dan sebagian telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Penimbunan ini dilakukan sambil menunggu pemenuhan kewajiban administratif lainnya,” ujarnya.
Baca juga: 250 Ton Beras Impor dari Thailand Disegel di Sabang, Mentan Usut Pemilik dan Penerbit Izin
“Hingga hari ini, pengusaha belum menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), yang menjadi dasar pemeriksaan fisik dan pemeriksaan administrasi sebelum barang dapat dimasukkan secara sah ke KPBPB Sabang. Tanpa dokumen PPFTZ, proses pemasukan belum dapat diproses lebih lanjut,” lanjutnya.
Lebih jauh, Leni mengungkap, Bea Cukai telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pemanfaatan fasilitas kawasan bebas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sabang.
Ia menambahkan bahwa koordinasi antara Bea Cukai dan BPKS serta Aparat Penegak Hukum (APH) lain akan terus diperkuat agar proses perizinan, pemeriksaan, dan pengawasan tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.
“Sehingga barang konsumsi yang masuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat Sabang serta tidak disalahgunakan,” pungkasnya.
Baca juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 November 2025: UBS Turun Tipis, Galeri24 Lanjutkan Kenaikan
Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyegel sebuah gudang yang menyimpan 250 ton beras ilegal asal Thailand di Sabang, Minggu (23/11/2025).
Beras Disegel
Menteri Pertanian Amran Sulaiman, menegaskan bahwa masuknya beras tanpa izin pusat tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam petani lokal yang tengah menikmati stok nasional berlimpah.
"Kami terima laporan sekitar jam dua siang bahwa ada beras masuk di Sabang, 250 ton, tanpa izin dari pusat. Langsung kami telepon Kapolda, Kabareksrim, Pangdam. Berasnya disegel, tidak boleh keluar," ujar Amran Minggu (23/11/2025).
Baca juga: 46 Ucapan Selamat Hari Guru dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Untuk Caption Sosmed dan Status WA
| Keluarga Almarhumah Sherly Novita Bantah Korban Tidak Membawa SIM, STNK dan Tidak Menggunakan Helm |
|
|---|
| Datok Ismail, Kepala Desa yang Peduli Keselamatan Pekerja Rentan, ‘Bujuk’ Warga Sambil Ngopi |
|
|---|
| Bahasa Aceh Sumbang 435 Kosakata ke KBBI |
|
|---|
| Hari Ini Banda Aceh Berpotensi Hujan, Gelombang Berpeluang Tinggi |
|
|---|
| Sepekan Operasi Zebra Seulawah di Banda Aceh, 80 Pengendara Kena Tilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/beras-impor-ke-sabang_2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.