Berita Aceh Selatan

Bawaslu Aceh Selatan Laksanakan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik

Pada kesempatan tersebut, rombongan Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan disambut Anggota KIP Aceh Selatan Sudarman Syarif beserta jajaran Sekretariat

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HO
FOTO BERSAMA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masrafit bersama Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Basar Mulyadi serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan dan Komisioner KIP Sudarman Syarif berfoto bersama, Tapaktuan, Senin (24/11/2025). 

Pada kesempatan tersebut, rombongan Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan disambut Anggota KIP Aceh Selatan Sudarman Syarif beserta jajaran Sekretariat KIP Aceh Selatan di ruang kerjanya.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Senin (24/11/2025).

Pengawasan tersebut dilakukan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masrafit bersama Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Basar Mulyadi serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan

Pada kesempatan tersebut, rombongan Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan disambut Anggota KIP Aceh Selatan Sudarman Syarif beserta jajaran Sekretariat KIP Aceh Selatan di ruang kerjanya.

Koordinator Divisi P3S Masrafit mengatakan, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan dalam melakukan pengawasan berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik.

"Hal ini tentunya juga harus memastikan KIP Aceh Selatan memperhatikan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," sebutnya.

Lebih lanjut, kata Masrafit, juga harus memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik.

Baca juga: Banjir Meluas Warga Mulai Mengungsi, Longsor di Aceh Selatan dan Nagan Raya

"Pengawasan dilakukan berkenaan dengan data Partai Politik yang dimutakhirkan meliputi, kepengurusan Partai Politik pada tingkat  kabupaten dan kecamatan, keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik, keanggotaan partai politik; dan domisili kantor tetap serta melakukan verifikasi terhadap partai politik yang telah diterima pemutakhirannya melalui SIPOL dengan Indikator keabsahan data dan dokumen partai politik tingkat Kabupaten Aceh Selatan," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota KIP Aceh Selatan Sudarman Syarif menyampaikan, KIP Aceh Selatan melaksanakan pemutakhiran data partai politik secaara berkelanjutan dengan memedomani sebagaimana peraturan dan keputusan KPU. 

"Dalam hal ini, KIP dan Bawaslu tetap mengedepankan koordinasi," pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved