Berita Banda Aceh

Mengadu ke DPRA, Buruh Aceh Minta Perkuat Perlindungan hingga Kesejahteraan Bagi Pekerja

“Kami menyampaikan berbagai masukan atau gagasan isu-isu perburuhan yang terjadi di Indonesia dan khususnya di Aceh. Di antaranya kita menyampaikan...

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Tribunnews.com/Rianza Alfandi
MENYERAHKAN DOKUMEN – Aliansi Buruh Aceh (ABA) menyerahkan dokumen tuntutan terkait persoalan buruh Aceh kepada Ketua Komisi V DPRA sebagai bahan masukan dan pertimbangan strategis khususnya dalam fungsi pengawasan. Penyerahan dilakukan usai melakukan audiensi di ruang rapat Komisi V DPRA, di Banda Aceh, Senin (24/11/2025). 

Adapun aliansi buruh yang hadir pada audiensi tersebut yakni KSPI, FSPMI, ASPEK INDONESIA, FSP ISI, FSPTI, SPSA, SPPI, FKUI, FSPPP, PGRI, KOBAR GB, GAM GB, SPAM, SPKA, UNIMIG dan GASPERMINDO.

Berikut Rekomendasi Aliansi Buruh Aceh sebagai bahan masukan dan pertimbangan strategis khususnya dalam fungsi pengawasan dan legislasi:

1. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Berbasis KHL 

Meminta DPRA untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh agar menetapkan UMP Aceh sebagaimana Putusan MK No.168/PUU-XVII/2024, dan berdasarkan Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 64 item serta melibatkan serikat pekerja secara penuh dalam proses pembahasan dan penetapan upah.

2. Pembentukan dan Penguatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

Meminta DPRA mendorong seluruh kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan agar segera membentuk, mengaktifkan, dan mengoptimalkan fungsinya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pembentukan dan Optimalisasi Peran dan Fungsi LKS Tripartit di Aceh

Merekomendasikan Pembentukan LKS Tripartite Kabupaten/Kota yang belum terbentuk dan penguatan peranan dan fungsi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di seluruh daerah untuk memastikan dialog sosial berjalan efektif sebagai mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

4. Pembentukan Satgas Penanganan dan Pencegahan PHK

Meminta DPRA mendorong Pemerintah Aceh membentuk Satuan Tugas PHK guna mencegah, memonitor, dan menangani kasus pemutusan hubungan kerja secara cepat dan terukur.

5. Penegakan Norma Ketenagakerjaan dan Qanun Aceh

Memohonkan DPRA untuk mengawasi pelaksanaan pengawasan Tenaga kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh terhadap perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan dan ketentuan Qanun Aceh, serta memastikan adanya penindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran.

6. Pelaksanaan Qanun Aceh Tanpa Diskriminasi

Meminta DPRA mengawasi pelaksanaan seluruh ketentuan Qanun terkait ketenagakerjaan, termasuk: Libur Meugang, Libur Tsunami, Libur Perdamaian, Tunjangan Meugang Agar diterapkan secara adil, konsisten, dan tidak diskriminatif d i seluruh sektor usaha.

7. Penetapan Upah Minimum Sektoral Kelistrikan (UMSP/UMSK)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved