Jumat, 17 April 2026

Daftar Gaji PNS Terbaru Januari 2026 dalam PP Terbaru, Berikut Rinciannya

Pemerintah telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai gaji PNS yang akan berlaku mulai awal tahun depan.

Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS - Kabar baik bagi seluruh ASN terutama PNS, pasalnya untuk tahun 2026, secara resmi dan diatur dalam PP 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah meresmikan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum baru untuk struktur gaji PNS yang berlaku mulai Januari 2026, memberikan kepastian penghasilan bagi seluruh ASN.
  • Gaji pokok PNS 2026 berada pada rentang Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja, belum termasuk berbagai tunjangan
  • Detail gaji tiap golongan telah ditetapkan, mulai Golongan I hingga Golongan IV, dengan peluang adanya kenaikan lebih lanjut pada tahun berikutnya

 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira menyapa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah akhirnya meresmikan aturan baru mengenai struktur gaji PNS yang akan mulai berlaku pada awal tahun depan.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang sekaligus menjadi dasar hukum resmi untuk penggajian PNS pada Januari 2026.

Dengan hadirnya regulasi tersebut, para ASN kini tidak lagi bertanya-tanya mengenai besaran penghasilan yang akan mereka terima tahun depan.

Pemerintah menegaskan bahwa gaji pokok PNS 2026 berada dalam rentang yang cukup lebar, mulai Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, sesuai dengan tingkat golongan dan masa kerja.

Rentang itu menunjukkan selisih antara gaji pokok terendah di Golongan I dan yang tertinggi di Golongan IV.

Meski begitu, masyarakat perlu memahami bahwa angka tersebut hanya mencakup gaji pokok, belum termasuk berbagai tunjangan yang selama ini menjadi komponen penting pendapatan PNS.

Baca juga: Peduli Sesama, Ketua Bhayangkari Aceh Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Baca juga: Hampir Sepekan Banjir Aceh, Bangkai Gajah Belum Dievakuasi: Vilmei ‘Gak Bisa Tidur’ Lihat Kondisinya

Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja dapat membuat total penghasilan yang diterima jauh lebih besar dari gaji pokoknya.

Pemerintah menyampaikan bahwa penetapan gaji PNS melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang kepastian dan peningkatan kualitas kesejahteraan ASN.

Dengan struktur gaji yang lebih terukur, sistematis, dan transparan, pemerintah berharap kinerja pelayanan publik dapat semakin meningkat.

Hingga saat ini, rincian daftar gaji berdasarkan golongan dan masa kerja masih menjadi fokus perhatian banyak ASN. Informasi lebih lengkap dapat diperoleh melalui dokumen resmi PP Nomor 5 Tahun 2024, yang memuat detail penggajian untuk setiap tingkatan golongan.

Untuk lebih jelasnya, berikut nominal gaji PNS sesuai golongannya.

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved