Selasa, 9 Juni 2026

KPK Buka Peluang Periksa Aura Kasih dalam Kasus Ridwan Kamil

Saat ini, KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana non-budgeter dalam pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Instagram/@ridwankamil/@aurakasih
Kolase Foto Ridwan Kamil dan Aura Kasih 

Ridwan mengatakan, seluruh kegiatan korporasi di BUMD hanya bisa diketahui apabila direksi, komisaris, dan kepala biro menyampaikan kepada Gubernur.

Namun, RK mengaku tidak menerima informasi soal dana iklan BJB dari ketiga pejabat tersebut.

“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, pada Senin (10/3/2025).

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik, mobil Mercedes Benz, dan motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

 

Baca juga: Kosgoro 1957 Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera, Dave Laksono Turun ke Pidie dan Pijay 

Baca juga: SPEE Aceh Minta UMSP Kelistrikan Lebih Tinggi dari UMP, Ini Dalilnya

Baca juga: Prediksi BMKG: Sebagian Wilayah Aceh Diprediksi Tak Diguyur Hujan Hingga Tiga Hari ke Depan

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved