Minggu, 31 Mei 2026

Update Provinsi yang Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2026, Kini ada 24 Daerah, Ini Daftarnya

Hingga Rabu siang, tercatat sudah ada 24 provinsi yang secara resmi merilis besaran kenaikan upah mereka.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
Kompas.com/ Totok Wijayanto
ILUSTRASI UMP - Berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026. 

“Kenaikan UMP sudah mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Khofifah, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/12/2025).

2. UMP Sumatera Utara 2026

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan UMP Sumatera Utara (Sumut) 2026 sebesar Rp 3.228.971.

Angka ini naik Rp 236.412 atau sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 2.992.559. 

Pemerintah daerah menyatakan bahwa kenaikan ini telah sesuai formula nasional dan kondisi ekonomi daerah.

Baca juga: Daftar 12 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2026, Ada yang Naik 9,08 Persen, Cek Besaran Kenaikannya

3. UMP Sumatera Selatan 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menetapkan UMP Sumsel 2026 sebesar Rp 3.942.963, naik sekitar 7,10 persen dari tahun sebelumnya.

Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Sektoral Minimum Provinsi (UMSP) untuk sembilan sektor usaha, dengan sektor pertambangan dan pencarian sebagai yang tertinggi.

Dilaporkan dari Kompas.com, Rabu, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025.

4. UMP Sumatera Barat 2026

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.182.955.

Angka ini naik Rp 188.761 atau 6,3 persen dibandingkan UMP 2025.

Pemprov Sumbar juga menetapkan UMSP 2026 untuk dua sektor usaha yaitu Rp 3.214.846.

5. UMP Sulawesi Selatan 2026

Pemprov Sulawesi Selatan menetapkan UMP Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.234.

Angka ini meningkat 7,21 persen atau setara Rp 263.561 dari tahun sebelumnya.

Penetapan dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan dengan mengacu pada indeks alfa sebesar 0,8 persen untuk UMP.

6. UMP Sulawesi Tenggara 2026

Dewan Pengupahan Sulawesi Tenggara menyepakat kenaikan UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496, naik 7,58 persen atau Rp 232.944 dari UMP 2025.

Meski telah disepakati, keputusan ini masih menunggu pengesahan gubernur sebelum berlaku resmi pada 1 Januari 2026.

7. UMP Sulawesi Tengah 2026

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved