Update Provinsi yang Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2026, Kini ada 24 Daerah, Ini Daftarnya
Hingga Rabu siang, tercatat sudah ada 24 provinsi yang secara resmi merilis besaran kenaikan upah mereka.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM - Batas akhir pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 jatuh tepat pada hari ini, Rabu (24/12/2025).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, seluruh gubernur di Indonesia diwajibkan untuk menetapkan angka upah terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Hingga Rabu siang, tercatat sudah ada 24 provinsi yang secara resmi merilis besaran kenaikan upah mereka.
Kenaikan tahun ini tergolong signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menyusul adanya perubahan formula perhitungan yang memberikan ruang lebih besar pada indeks alfa.
Formula Baru UMP 2026
Kenaikan UMP 2026 tidak lagi menggunakan aturan lama.
Pemerintah kini menerapkan formula berdasarkan PP No. 49 Tahun 2025 yang menggabungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Baca juga: Daftar 12 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Naik Berapa Persen? Cek Besarannya Berikut
Menariknya, rentang nilai alfa pada formula baru ini berada di angka 0,5 hingga 0,9, jauh lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya (PP No. 51 Tahun 2023) yang hanya berkisar 0,1 hingga 0,3.
Secara matematis, penyesuaian upah dihitung dengan rumus:
UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM
Nilai penyesuaian UM didapat dari: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
Penetapan alfa ini nantinya akan diputuskan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan saran dari pakar dan akademisi.
Dengan rentang Alfa yang lebih tinggi, kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah kini dihargai lebih besar dalam hitungan rupiah.
Provinsi yang sudah umumkan UMP 2026
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/12/2025), berikut daftar provinsi yang telah mengumumkan UMP tahun 2026 beserta rinciannya:
1. UMP Jawa Timur 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMP Jatim 2026 naik sebesar Rp 140.895 menjadi Rp 2.305.985.
Kenaikan UMP Jatim 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa (23/12/2025).
| Penerapan UMP Berimbas PHK di Lhokseumawe Dampak Kebijakan tanpa Analisis |
|
|---|
| Saat UMP Ditegakkan, Karyawan PDAM di Lhokseumawe Malah Sudah 4 Tahun Tak Bergaji, Ini Respons Plt |
|
|---|
| Dilema UMP di Lhokseumawe: 185 Tenaga Medis Kena PHK Jelang Ramadan, RS Swasta Mengaku Tak Mampu |
|
|---|
| VIDEO - Ekses Penerapan UMP, 185 Pekerja di RS Swasta Lhokseumawe Di-PHK Jelang Ramadhan |
|
|---|
| Dampak Penerapan UMP di Lhokseumawe, Rumah Sakit Swasta PHK 185 Pekerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mata-uang-rupiah-111111.jpg)